voicemu.com
Beranda Voice Gosale Gerindra Maluku Utara Nilai Wacana Hak Angket Terlalu Dini dan Buru-buru

Gerindra Maluku Utara Nilai Wacana Hak Angket Terlalu Dini dan Buru-buru

Gerindra Maluku Utara menilai wacana hak angket oleh beberapa pimpinan partai di DPRD Maluku Utara akhir-akhir ini terlalu dini.

Selain premature dan belum memiliki landasan hukum yang kuat, partai pemenang pemilu presiden itu menganggap terlalu terburu-buru.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Syahril Marsaoly menyebutkan, penggunaan hak angket DPRD provinsi boleh saja dilakukan apabila ditemukannya penyalahgunaan wewenang. Bukti ini akan menjadi dasar dilakukannya hak angket.

“Belum memiliki bukti penyalahgunaan Kewenangan oleh Gubernur Malut dan belum memiliki dampak luas ke masyarakat. Hal ini juga sekaligus meluruskan pernyataan sikap ketua fraksi Partai Gerindra DPRD provinsi Maluku Utara Machmud Esa,” kata Syahril kepada awak media, Senin 28 April 2025.

Syahril mengatakan semenjak dilantik pada 20 Februari 2025, Gubernur Sherly Tjoanda Laos tercatat membuat beberapa kebijakan yang dipandang fan dianggap kontroversi.

Misalnya jamaah haji yang akan ke embarkasi Makassar menggunakan pesawat reguler yang kemudian diralat kembali dan memutuskan memakai pesawat carteran.

Lalu mengangkat ketua tim percepatan pembangunan Pemprov Maluku Utara. Perihal pengangkatan disampaikan Sekretaris Provinsi Abubakar Abdullah dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Kebijakan atau keputusan ini kemudian dibantah Sherly Tjoanda Laos selaku Gubernur Malaku Utata.

Kemudian melakukan pergeseran mendahului perubahan anggaran di 10 OPD hanya dengan peraturan gubernur (pergub) tanpa persetujuan DPRD.

“Nah, apabila dari beberapa kebijakan gubernur dilaksanakan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan bermasyarakat, maka DPRD nisa gunakan haknya untuk menyelidiki kebijakan ini,” jelasnya.

Syahril menyarankan agar DPRD menggunakan hak interpelasi sebelumnya memutuskan dan mengambil langkah hak angket.

“Kalaupun DPRD mau menggunakan haknya terhadap beberapa permasalahan dimaksud, gunakan saja dulu hak interpelasi. Yaitu hak untuk bertanya ke gubernur dan gubernur akan menjawab lewat mekanisme paripurna di DPRD,” ujarnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan