Polres Ternate Selidiki Dugaan Kayu Illegal di CV Sinar Tuwik

Polres Ternate menyelidiki pasokan kayu yang masuk ke CV Sinar Tuwik. Penyidikan dilakukan untuk memastikan illegal tidaknya kayu-kayu yang dijual itu.
CV Sinar Tuwik merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jual beli kayu. Perusahaan ini menaungi salah satu pangkalan kayu beralamat di Lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolres Ternate, Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Ratna Yulianto melalui Kasihumas Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Umar Kombong mengaku sudah memerintahkan Sat Reskrim Polres Ternate untuk mengecek pangkalan kayu dimaksud.
“Sudah hari Minggu 3 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 10.39 WIT,” kata Umar, Senin 5 April 2025.
Umar menjelaskan pengecekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Dalam laporan itu, masyarakat menduga kayu yang dipasok ke CV Sinar Tuwik itu illegal.
Dari hasil pengecekan di lapangan, personel menemukan jenis kayu berbagai motif. Pala hutan 175 potong, Binuang 150 potong dan Samama 175 potong.
Temuan lainnya yaitu surat angkutan kayu rakyat atau SAKR. Dokumen ini digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.
Juru bicara Polres Ternate ini menambahkan, dasar pengecekan didasari beberapa peraturan. Yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016; Permen LHK Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Polres Ternate berencana melakukan koordinasi dengan KPH terkait status kayu tersebut, meminta dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Nota Angkutan, dan memanggil pemilik pangkalan untuk diperiksa terkait dokumen usaha pangkalan,” jelasnya.
“Dalam proses pengecekan, kami juga melakukan wawancara dengan pemilik pangkalan dan pekerja untuk memastikan bahwa kayu yang ada di pangkalan tersebut berasal dari sumber yang legal,” sambung Umar.
Umar mengemukakan, dalam kasus ini, Polres Ternate berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan adanya kegiatan ilegal terkait kayu kepada kami,” ujarnya. **