voicemu.com
Beranda Hukrim Penjelasan Polres Ternate soal Dugaan Pangkalan Oknum Kombes yang Jual Mitan Lebihi HET

Penjelasan Polres Ternate soal Dugaan Pangkalan Oknum Kombes yang Jual Mitan Lebihi HET

Kantor Polres Ternate.

Polres Ternate memberikan penjelasan perihal dugaan penjualan minyak tanah subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET di Pangkalan Winneke L.R.

Kepala Polres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ajun Komisari Polisi Umar Kombong mengatakan, sangkaan penjualan minyak tanah subsidi yang melebihi HET di Pangkalan Winneke L.R belum ditangani. Ini karena masih menjadi kewenagan Pemerintah Kota Ternate dan belum bersifat pelanggaran pidana.

Menurut Umar, dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar dari Perwali Nomor  84/1.4/KT/2023 tentang HET minyak Tanah di wilayah Kota Ternate itu boleh ditangani kalau adanya keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.

“Apabila kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM Subsidi yang kemudian ditemukan langsung oleh pihak kepolisian (tangkap tangan,) maka pelaku/pemilik/pengelola langsung dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ketentuan pidana Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Umar saat dikonfirmasi, Jumat 9 April 2025.

Umar menyebut, pengecekan atau inpeksi mendadak (sidak) penjualan minyak tanah di luar HET di beberapa lokasi pangkalan minyak tanah di Kota Ternate adalah kegiatan rutin dalam bentuk pengawasan dan kontrol secara langsung di lapangan oleh Bagian Ekonomi dan SDA Sekertariat Daerah Kota Ternate.

Adapun dasar sidak ini masih bersifat administratif dan sudah sesuai dengan Perwali Nomor  84/1.4/KT/2023 tertanggal 27 Februari 2023 tentang HET minyak Tanah di wilayah Kota Ternate; Surat Edaran/Pemberitahuan Sekda Kota Ternate Nomor 500 /19/2025 tertanggal 3 Februari 2025 tentang Pendistribusian dan Penjualan HET Minyak Tanah di Kota Ternate Oleh Pangkalan Minyak; dan Perjanjian Kontrak Kerja antara pangkalan minyak tanah dengan agen minyak tanah.

“Perjanjian kontrak kerja ini isinya apabila ditemukan pelanggaran terkait penjualan di luar HET, salah satunya soal sanksi. Dengan dasar ini, setiap pangkalan minyak tanah yang kedapatan atau patut diduga menyalahi aturan penjualan di luar HET, penjualan atau pelayanan pengguna subsidi hanya satu hari dan melakukan penimbunan, Pemerintah Kota Ternate melalui Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate memberikan sanksi teguran, pembinaan dan terakhir PHU (pemutusan hubungan usaha),” sambung Umar.

Pangakalan Winneke L.R sebelumnya ketahuan menjual minyak tanah (mitan) subsidi ke masyarakat di atas HET. Pangkalan ini berlokasi di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan dan diduga milik oknum perwira polisi insial S berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

S sebelumnya bertugas dan tercatat sebagai salah satu pejabat tinggi utama di Polda Maluku Utara. S dirotasi ke Mabes Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2777/XII/KEP./2024 dan ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. S saat ini sudah bertugas di Mabes Polri. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan