voicemu.com
Beranda Hukrim Polres Ternate Tangkap Dua Maling Uang Ratusan Juta

Polres Ternate Tangkap Dua Maling Uang Ratusan Juta

Ilustrasi pencurian.

Polres Ternate menangkap dua pria inisial HH, 27 tahun dan RU, 36 tahun. Dua maling yang diringkus Tim Resmob Macan Gamalama Sat Reskrim Polres Ternate itu karena diduga terlibat pencurian.

Kedua terduga pencurian uang ratusan juta ini ditangkap di lokasi berbeda. HH ditangkap pada Rabu, 6 April 2025 di Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, sekira pukul 19.15 WIT.

Sedangkan RU diamankan di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, beberapa jam kemudian. Dalam kasus ini, RU diduga sebagai penadah.

Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Ratna Yulianto mengatakan, penangkapan atau pengungkapan kasus ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 94 / VI / RES.1.8 / 2024 / SPKT / Res Ternate / Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024.

Laporan tertanggal, Rabu 14 April 2025 ini menyangkut aksi pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.

Anita menjelaskan kronologi singkat mengapa HH dan RU ditangkap. Bekas Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menyebut kasus ini bermula pada Selasa, 18 Juni 2024.

Saat itu, istri korban (pemilik Toko Endang) menemukan meja kasir dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai senilai Rp 241 juta dan satu kantong berisi uang yang belum dihitung juga raib alias sudah bawah kabur.

“Korban kemudian melapor di SPKT Polres Ternate,” ujarnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, sambung Anita, Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. HH ditangkap ketika bersiap melancarkan aksi pencurian. Dari tangan HH, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksinya.

HH saat diinterogasi, mengaku sudah mencuri lebih dari 15 lokasi berbeda, dan sebagian hasil curiannya sudab dijual ke seseorang berinisial RU alias Ical.

“Tim langsung bergerak dan membekuk Ical pada pukul 20.48 WIT di Kelurahan Kalumata. Barang bukti yang diamankan dari tangan Ical yaitu satu unit mobil angkot Mitsubishi warna biru dan satu unit motor Kawasaki 250cc warna merah,” tandasnya.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi, serta dua unit ponsel hasil kejahatan.

“Kita amankan setelah pengembangan. Saat ini Sat Reskrim Polres Ternate masih terus pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan,” sambung Anita. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan