Polres Halteng Didesak Tangkap 8 Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan

Polres Halteng didesak segera menangkap 8 terduga atas perilaku yang mengancam menghilangkan nyawa orang.
Kedelapan terduga itu disangka meyerobot, merusak, dan mencoba membunuh seseorang bernama Esa Halim.
Para terduga sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah (Halteng) sejak 8 Mei 2020l5, sehari setelah kejadian. Mereka yang dilaporkan adalah P alias Papel, A alias Aco, I alias Ido, A alias Abidin, AI alias Arif, S alias Salim dan M alias Mano.
“Kejadiannya pada 7 Mei 2025, dan dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah besoknya atau 8 Mei 2025. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan penyerobotan, pengrusakan rumah dan percobaan pembunuhan dengan korban Esa Halim,” ujar korban melalui kuasa hukumnya, Fajrun Hairun, Sabtu, 17 April 2025.
Fajrun mengatakan kejadian itu para terduga pelaku menyerang kliennya. Bahkan membawa dua bua benda tajam jenis parang.
Rumah kliennya juga diacak-acak dan ingin merusak keseluruhan. Para terduga pelaku, bahkan mengancam membunuh korban.
“Makanya laporan dugaan percobaan pembunuhan. Sebagai korban, sangat berharap penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah segera menangkap para terduga pelaku dengan tujuan korban mendapatkan kepastian hukum,” sambung Fajrun.
Selaku kuasa hukum, menurut Fajrun, tentu mendesak agar secepatnya menangkap para terduga pelaku sesuai laporan tertanggal 8 Mei 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.
Ia bilang, akan memberikan keterangan ihwal laporan dimaksud setelah mengkroscek ke anggotanya.
“Saya cek dulu di anggota ya, kalau sudah saya sampaikan,” ucapnya. **