Desak KPK Jerat Suriyanto Andili, LPI: Pangakuan Ucu Itu Fakta Hukum

Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara meminta KPK segera menindaklnjuti kesaksian Muhaimin Syarif dalam kasus mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (almarhum).
LPI menilai, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suriyanto Andili bisa jerat berdasarkan pengakuan Muhaimin. Pemberian flashdik berisi dokumen ijin usaha pertambnagan atau IUP di Maluku Utara dari Suriyanto ke Muhaimin adalah barang bukti.
“Artinya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suriyanto ikut main dalam kasus ini. KPK sudah harus menjeratnya,” tandas Rajak Idrus, Koordinator LPI Maluku Utara, Kamis 22 Mei 2025.
Rajak mengatakan, dalam perkara ini, Muhaimin dan Suriyanto saling transaksi dokumen tambang. Muhaimin menyerahkan satu buah dokumen ke Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili yang diduga berisi dukumen IUP yang disimpan di rumahnya di Ternate.
Suriyanto juga diduga menerima satu buah kartu ATM dari Muhaimin alias Ucu melalui supir pribadi Ucu atas nama Eko. Suriyanto tak mengelak dan mengakui menerima satu buah ATM dari Ucu yang sejumlah uang untuk dijadikan ongkos di Jakarta.
“Ucu dan Kadis ESDM ini saling tukar dokumen. Dugaan LPI ini merupakan gratifikasi karena di situ ada pemberi dan penerima sejumlah duit oprasional mulai dari membayar tiket pesawat hingga ongkas sewa kamar hotel ketika Suriyanto ke Jakarta. Kemungkinan ini Oprasional urusan ijin tambang,” ujarnya, Jeck, sapan akrab Rajak Idrus.
“Secara tidak langsung, kesaksian Ucu dan pengakuan Kadis ESDM Suriyanto adalah fakta kukum, sebeb ini pengakuan dalam persindang. Menurut LPI, KPK tidak punya alasan untuk tidak menetapkan Suriyanto Andili sebagai tersangka. Sebeb publik melihat sangat tidak adil ketika KPK hanya menetapkan Ucu tersangka, sementara Kadis ESDM Suriyanto tidak. KPK harus adil, jangan ada perilaku istimewa atau pilih kasih dalam penanganan perkara korupsi. Manusia sama di mata hukum dan harus ada keadilan hukum,” sambung Jeck.
Jeck mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lagi mengorek Suriyanto Andili selaku Kadis ESDM Maluku Utara. Sebab, keterangan atau kesaksiannya dalam sidang dugaan suap proyek dan pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dianggap tidak jujur dan terkesan memberikan keterangan palsu alias bohong.
“Ucu yang statusnya terdakwa saat itu menanggapi keterangan dan meminta saksi Suryanto Andli untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Alasan ini cukup bagi LPI untuk meminta dan desak KPK agar segera menjera para pemberia dan penerima suap, terutama Suriyanto Andili karena yang bersangkutan juga diduga menerima suap dari Ucu,” tandasnya. **