KPK Diminta Jerat Suriyanto Andili, LPI: Itu Harus

Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai KPK terlalu lama mendiamkan kasus suap ijin pertambangan yang disinyalir menjerat tersangka lain.
Menurut LPI, KPK sudah seharusnya menjerat tersangka baru dalam kasus ini, salah satunya Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suriyanto Andili.
Koordinator LPI Maluku Utara Rajak Idrus menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum sepenuhnya mendalami kasus dugaan suap ijin pertambangan. KPK baru menyentuh Stevi Thomas, Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP).
Trimega Bangun Persada merupakan perusahaan grup Harita Nikel yang beroperasi di Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan.
“BAP Muhaimin Syarif atau Ucu adalah kunci ataupun jantung dalam menjerat tersangka lain. LPI berkeyakinan, dalam urusan IUP itu ada hubungan dengan dugaan suap dan itu ada keterlibatan petinggi perusahaan pertambangan, termasuk pihak dinas,” jelas Rajak, Selasa 27 Mei 2025.
Pemilik sapaan akrab Jeck ini mengatakan sejumlah pihak bisa saja menjadi tersangka. Semisal Suriyanto Andili sebagai Kepala Dinas ESDM Maluku Utara dan Presiden Direktur NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robet yang berulang kali diperiksa maupun dihadirkan dalam persidangan.
“Dan masih banyak lagi yang suda diperiksa, bahkan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun sampai saat ini KPK tidak punya taring untuk membongkar gugaan kasus suap ijin usaha pertambnagan (WIUP). Jangan hanya Ucu yang ditahan, karena dugaan kasus tambang itu pelakunya banyak orang. Dan itu semua ada di BAP Ucu kenapa tidak bongkar, salah satu Kepala Dinas ESDM Maluku Utara ini harus segera ditetapkan tersangka,” sambungnya.
Jeck menambahkan, LPI menilai dalam perkara ini Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara bersama-sama mengurus ijin tambang. Itu sebabnya, tidak ada alasan yang kuat jika KPK hanya menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka. Sementara Kadis SDM Suriyanto Andili tidak disentuh sama sekali.
“Pengakuan Ucu sangat jelas, bahwa Kadis ESDM Suriyanto Andili pernah menyerahakan flashdisk beriisi dokumen IUP di Maluku Utara. Muhaimin juga dalam keterangannya mengaku menyerahkan satu buah dokumen kepada Kadis ESDM, dan dukumen itu diduga berisi dukumen IUP. Pengakuan Muhaimin juga pernah memberikan satu buah kartu ATM berisi uang kepada Kadis ESDM melalui sopir pribadi Ucu, dan itu diakui langsung Kadis ESDM Suriyanto Andili ketika bersaksi di pengalian,” ujarnya.
KPK sebelumnya menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara, meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah meninggal dunia.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat sejumlah nama disebut terlibat dalam pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan WIUP, termasuk Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo, serta istilah ‘Blok Medan’ yang menyeret nama mantan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
“Penyidikan akan fokuskan pada pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif (MS),” ujar Asep.
Asep menuturkan, KPK sejauh ini mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada AGK. Diduga sekitar 37 perusahaan menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif yang bertindak sebagai perantara dalam pengurusan WIUP.
“KPK akan terus mendalami kasus ini dengan hati-hati dan tidak gegabah. Kami akan menunggu hasil persidangan untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang melibatkan AGK atau MS,” sambungnya. **