Polres Ternate Tangkap Kurir J&T atas Kasus Ganja

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ternate menangkap seorang kurir jasa ekspedisi J&T inisial M.T.S.N alias Tax.
Tax ditangkap lantaran membantu mengeluarkan paket ganja 524,6 gram yang dikirim dari Medan, Ibu Kota Sumatera Utara. Kiriman narkoba jenis ganja atau mariyuana ini dikirim melalui J&T Express.
Kapolres Ternate, Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Ratna dalam keterangannya menyebutkan, ganja yang diamankan itu dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam dos dengan nomor resi JD0472731009.
Sesuai informasi label pengiriman, paket dari Medan ini oleh dikirim atas nama Ronunbook dan ditujukan kepada R sebagai penerima. R diketahui berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
“Berdasarkan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial M.T.S.N alias TAX yang bekerja di kantor jasa pengiriman. Ia diduga kuat terlibat dalam pengeluaran paket ganja ini,” ujar Anita.
Eks Kepala Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Tax diketahui susah empat kali membantu mengeluarkan paket ganja.
Tax mengaku ganja yang dikeluarkan dari jasa pengiriman itu atas permintaan R. Tax menerima imbalan uang tunai dan ganja setiap kali berhasil mengeluarkan ganja.
“R saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tandas Anita.
Anita menjelaskan, Tax pertama kali membantu R mengeluarkan ganja Februari 2025. Tax mendapat imbalan berupa uang cash Rp1,5 juta dan 12 sachet kecil berisi ganja.
Tax kembali melakukan aksi keduanya di Maret 2025. Dia diberi uang tunai Rp 1 juta seusai mengeluarkan ganja. R kembali menghadiahi enam sachet ganja sebagai kompensasi meskipun percobaan ketiganya gagal lantaran paket tertahan di transit wilayah Jakarta.
“Percobaan keempat ini sekaligus akhir dari rangkaian aksi Tax. Polisi yang sudah memantau dan berhasil menggagalkan upaya pengeluaran paket dari gudang J&T. Tax langsung ditangkap guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Anita.
Perwira dua bunga ini menyatakan, dari tangan Tax, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu bungkus plastik bening berisi 524,6 gram ganja, satu dos paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009, dan label pengiriman yang mencantumkan nama pengirim dan penerima.
Hasil penyelidikan sementara, Tax berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan diduga melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya.
“Masih mendalami kasus ink untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dan memburu pelaku utama berinisial R,” sebutnya. **