MCW Laporkan Suryani Antarani ke KPK terkait Dugaan Korupsi Anggaran Mami

Daftar isi:
MCW melaporkan Sekretaris BPKAD Maluku Utara Suryani Antarani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryani dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi belanja makan minum yang menjadi temuan BPK.
Suryani dilaporkan ke KPK terkait jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai.
Selain belanja makan minum, MCW juga melaporkan sangkaan korupsi belanja perjalanan dinas pada empat SKPD di lingkup Pemkab Morotai. Menurut MCW, belanja perjalanan dinas ini tidak sesuai ketentuan.
Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Ramadhan Reubun menyebutkan, modus dugaan korupsi yang dilaporkan itu berupa mark-up biaya atau penggelembungan harga tiket, hotel, dan biaya transportasi; perjalanan fiktif; dan pertanggungjawaban yang manipulatif (nota, kwitansi, atau bukti pengeluaran yang direkayasa).
Ramadhan mengatakan MCW turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. “Laporan perjalanan dinas dibuat seolah-olah ada kegiatan, padahal kegiatan tidak pernah dilaksanakan. Anggaran belanja dinas digunakan untuk keperluan pribadi atau kegiatan di luar kedinasan,” katanya Samsuddin dalam sambutannya saat membuka lomba, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ramadhan menjelaskan, belanja dinas yang tidak sesuai itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Implikasi hukumnya yaitu eks Kepala BPKAD Morottai Suryani Antarani dan beberapa OPD yang dilaporkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika terdapat unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan keditangklengkapan bukti sebesar Rp 5,130 miliar dari keseluhan belanja barang dan jasa pada BPKAD Pulau Morotai.
BPKAD Pulau Morotai sebelumnya merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp 7,553 miliar. Hasil pemeriksaan BPK atas SPJ, sejumlah Rp 5,130 miliar tidak didukung bukti yang lengkap, sedangkan sisanya disebut lengkap.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemkab Morotai 2024 yang diterbitkan dengan nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025. Temuan tertanggal 26 Mei 2025 itu meliputi empat item belanja.
BPK menyebutkan, empat item belanja senilai Rp 2,838 miliar ini tidak dilengkapi nota asli dari penyedia terdiri dari BBM Rp 447,882 juta; ATK dan belanja bahan cetak Rp 2,065 miliar; serta makanan dan minuman sebesar Rp 324,900 juta. Pertanggungjawabannya menggunakan bukti pengganti berupa nota balasan dengan format yang sama untuk seluruh penyedia yang disertai dengan tanda tangan masing-masing penyedia. **