Pembangunan Jetty PT STS Diduga Langgar Ketentuan Ruang Laut

Warga Halmahera Timur memprotes pekerjaan terminal khusus atau Jetty PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba.
Menurut warga, jetty perseroan ekstraktif yang beroperasi hingga Desember 2029 dengan luas konsesi 4.480 hektare ini melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut sebagaiman diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Warga meminta PT STS untuk bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut,” kata Rusmin Hasan, salah satu warga Halmahera Timur, melalui rilis yang diterima voicemu, Senin, 29 September 2025.
Menurut Rusmin, salah satu pihak yang diminta bertanggungjawab adalah Maria Chandra Pical. Sebab, saat penetapan lokasi Jetty, Maria diduga masih punya peran sebagai pemilik saham.
“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” sambungnya.
Rusmin yang juga dikenal sebagai aktivis Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan, kendati sekarang mayoritas (70 persen) saham PT STS sudah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.
Dikutip dari dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama BMN.
“Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” terangnya.
Rusmin juga mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Pembangunan jetty di Dusun Memeli, kata Rusmin, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahu 2023 perubahan atas Pasal 16 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir. Itu pula yang menjadi alasan pada 4 Juni 2025 kemarin warga Memeli, Desa Pekaulang berunjuk rasa di lokasi pembangunan Jetty PT STS,” ujarny. **