voicemu.com
Beranda Hukrim Polda Dalami Dugaan Perdagangan Orang 4 Remaja Halmahera Selatan

Polda Dalami Dugaan Perdagangan Orang 4 Remaja Halmahera Selatan

Ilustrasi dugaan perdagangan orang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan korban empat warga asal Kabupaten Halmahera Selatan.

Penyelidikan setelah penyidik menerima laporan Fantila Arista. Pelapor merupakan kakak dari salah satu korban bernama Feni Astari Dareno, 23 tahun. Laporan polisi ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Komisaris  Besar Polisi I Gede Putu Widyana membenarkan adanya lapora dimaksud. Ia mengaku sejumlah saksi sudah diperiksa.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi di Halmahera Selatan,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Gede menyebut Polda Maluku Utara saat ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Koordinasi ini dilakukan untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” terangnya.

Empat korban dimaksud masing-masing Feni Astari Dareno; Asriadi Musakir, 24 tahun; Zether Maulana, 22 tahun; dan Tantoni. Mereka direkrut dan dijanjikan akan pekerjakan sebagai marketing di Thailand dengan imbalam sekitar Rp 12 juta per bulan. Para korban direkrut oleh seseorang bernama Dindong.

Kasus ini terungkap setelah Feni menghubungi keluarganya dan mengaku tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Feni mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempat dia dan tiga temannya bekerja karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi.

Dalam komunikasi itu, Feni menyebut mereka dipaksa bekerja sebagai scammer (penipu online) di bawah pengawasan ketat. Mereka bahkan diancam akan disiksa atau dijual apabila tidak mencapai target yang ditentukan. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan