Kembali Tipu 57 Jamaah Umrah, YLBH Malut Polisikan Asnawi Ibrahim
Daftar isi:
YLBH Maluku Utara bakal melaporkan seorang pria berinisial AI alias Asnawi Ibrahim, 36 tahun, ke Polres Ternate atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Lelaki kelahiran Ambon, 1989 itu akan diadukan bersama tiga agen travel, masing-masing Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma. Para terduga disangka melakukan penipuan dan menggelapkan dana para calon jamaah umrah.
Asnawi Ibrahim sebelumnya dilaporkan kasus serupa pada 2018 lalu. Saat itu dia selaku bos Travel Asia Tour. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara dengan korban 86 orang. Asnawi sempat mendekam di penjara dan baru bebas belum lama ini.
“Kasus ini terungkap setelah para calon jamaah umrah menanyakan kapan jadwal keberangkatan ke PT Beteravel Indonesia Perkasa,” kata Direktur YLBH Maluku Utara, M. bahtiar Husni, saat jumpa pers di kantornya, Jumat, 9 Januari 2026.
Bahtiar mengatakan, selepas bebas dari penjara, Asnawi diduga mengecoh Beteravel Indonesia Perkasa dengan menyamarkan namanya menjadi Hanif alias Hafid. Dia kemudian ditunjuk sebagai bagian operasinal PT Beteravel Indonesia Perkasa.
Asnawi bertugas untuk berkoordinasi dengan kepala cabang guna membentuk agen dan merekrut calon jamaah umrah. Setelah sembilan agen dibentuk, tiap-tiap mengumumkan adanya penyelenggaraan ibadah umrah.
Nominal yang ditawari Beteravel Indonesia Perkasa bervariatif, mulai dari Rp 33. 500.000 sampai Rp 35. 500.000, tergantung fasilitas hotel di Mekkah dan Madinah.
Anehnya, lanjut Bahtiar, Asnawi justru meminta para agen supaya memberlakukan di luar tarif yang ditetapkan. Besaran yang harus disetor per calon jamaah umrah ke agen sebesar 21-25 juta rupiah.
“Dari sembilan agen itu, total korbannya ada 57 orang yang terdaftar di tiga agen, yaitu Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma. Tiga agen ini kedudukannya berada di Ternate,” ujar Bahtiar.
“Para calon jamaah ini harusnya menyetor langsung ke rekening Beteravel Indonesia Perkasa, namun entah kenapa para calon jamaah malah setor ke rekening pribadi agen Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma. Setelah itu, tiga agen ini mentransfer lagi ke rekening Asnawi Ibrahim untuk ditampung dalam satu rekening,” sambung Bahtiar.
Pada tiga agen dimaksud, kata Bahtiar, total dana yang dibayarkan calon jamaah mencapai Rp 1.029.000.000. besaran ini terdiri dari Sukmawati Rp249.000.000, Dian Hanafi Rp576.000.000, dan Irma sebesar Rp 204.000.000.
Kembalikan Dana
Bahtiar menambahkan, Beteravel Indonesia Perkasa terpaksa mengembalikan dana para calon jamaah umrah lantaran perusahaan tidak mau mengambil risiko. Asnawi, kata Bahtiar, diketahui hanya mentransfer sebesar Rp 125 juta ke PT Beteravel Indonesia Perkasa.
“Rp 125 juta itu untuk lima penyetor, sementara 52 penyetor lainnya tidak disetor atau ditransfer ke rekening Beteravel Indonesia Perkasa, tapi dialihkan ke rekening pribadi. Si Asnawi beralasan ke perusahaan bahwa Rp 125 juta itu uang muka, dan sisanya dilunasi setelahnya,” ujarnya.
“Perusahaan lalu mengonfirmasi ke bersangkutan. Namun dalam perjalanan, dana setoran 52 calon jamaah umrah ini tidak disetorkan ke perusahaan. Bersangkutan sempat dipanggil dan dihadapan Beteravel Indonesia Perkasa, Asnawi mengakui perbuatannya dan siap mengembalikan semua dana yang ada di rekening pribadinya. Tapi sampai sekarang si Aswani tak lagi mentransfer tambahan dana ke Beteravel Indonesia Perkasa dan sudah menghilang entah ke mana,” sambung Bahtiar.
Bahtiar berharap, kasus yang akan dilaporkan pada Senin, 12 Januari 2026 ini dapat ditangani serius Polres Ternate. Sebab, Asnawi sudah terlibat di kasus serupa dengan korban puluhan orang.
“Kami juga mengharapkan nantinya penyidik menerap KUHPidana lama, karena kasusnya terjadi pada 2025,” terangnya. **








