Polisi Tangkap Pria 46 Tahun Usai Jemput Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan seroang pria yang hendak mengambil kiriman berisi sabu-sabu di jasa pengiriman. Terduga yang berusia 46 tahun ini diketahui bernama Sandi alias SS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P Marpaung tak menampik ihwal ditangkapnya SS. Bobby mengatakan, terduga diamankan oleh Tim Opsnal dari Unit 6 di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah. SS ditangkap saat mengambil paket berisi sabu di salah satu jasa pengiriman.
Bobby menyebut, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang paket mencurigakan di jasa pengiriman. “Dari informasi itu, anggota langsung memantau hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambil paket,” katanya, Jumat, 23 Januari 2026.

Hasil interogasi lapangan, SS mengaku diperintahkan rekannya berinisial B. Anggota juga menemukan empat sachet berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berat bersih 34,2 gram. Sementara B, kata Bobby, masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi B itu menjanjikan akan memberikan uang R p600 ribu serta jatah 2 sachet sabu. Modusnya, barang bukti itu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah. Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang,” sambung Bobby.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Unit 6 juga menyita satu handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi, dan sepasang sepatu merah sebagai alat disembunyikannya sabu.
Hasil tes urine SS dinyatakan positif amphetamine atau sabu. SS dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. **







