Tim Advokat Irwan Mansur Sebut Tuntutan JPU Abaikan Fakta Sidang
Tim Advokat Terdakwa Irwan Mansur menemukan sejumlah kesalahan dalam penyusunan dan pembuatan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Taliabu.
Temuan ini mencuat setelah tim penasehat hukum mempelajari dan mengkaji isi tuntutan usai sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) di Pengadilan Negeri Ternate, Senin kemarin, 30 Maret 2026.
“Setelah kami cermati, ternyata pasal-pasal yang dianggap bertentangan oleh penuntut umum dalam dakwaannya dulu, kini juga di copy paste kembali ke dalam tuntutan,” kata Mustakim La Dee, penasehat Irwan, dalam siaran pers yang diterima voicemu.com, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Mustakim, kejanggalan paling urgen terdapat pada dakwaan dan isi tuntutan. Penuntut umum diduga salah mengutip bunyi pasal mengenai perbuatan terdakwa.
“Dalam dakwaan dan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara; Pasal 10 ayat (1); Pasal 16 ayat 1dan Pasal 17 ayat1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarа ada bertentangan. Tapi anehnya, penerapan pasal-pasal ini di-copy kembali dan dimasukkan dalam tuntutan. Harusnya setelah dakwaan ini diuji dipersidangan, tuntutan dari penuntut umum seharusnya berubah dan merujuk kepada bunyi pasal yang benar, bukan kembali meng-copy paste dakwaan terus mengubah judulnya menjadi “surat tuntutan”,” jelas Mustakim.
Kesalahan lainnya adalah mengabaikan fakta persedingan. Mustakim menilai, sebagian besar penuntut umum hanya mengutip BAP para saksi sewaktu diperiksa di tahap penyidikan, bukan berdasarkan fakta persidangan. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa keterangan yang dikutip penuntut umum dari BAP penyidikan.
“Setelah kami cermati isi surat tuntutan dari penuntut umum pada poin alat bukti (keterangan-keterangan para saksi), kami menduga hampir sebagian besar hanya mengutip BAP para saksi ketika diperiksa di penyidikan, bukan berdasarkan fakta persidangan. Ini bisa dilihat dari yaitu Ilham Dg Matille, Tri Lestari, Suhermin, Arie Selajar, dan Sano B. Parigi,” sebut Mustakim.
“Tentu ini sama saja penuntut umum merendahkan martabat dari persidangan yang mulia majelis hakim. Karena untuk apa ada persidangan kalau yang digunakan bukan fakta persidangan, apakah penuntut umum menganggap persidangan ini hanya formalistik belaka?. Keterangan saksi dipersidangan itu adalah fakta persidangan, dan jika diabaikan oleh penuntut umum, ya ini menurut kami, suatu pembangkangan terhadap peradilan dan sebagai dugaan tindak pidana penyesatan peradilan. Karena tujuan peradilan itu adalah untuk mencari kebenaran materil,” sambungnya.
Temuan lainnya, lanjut Mustakim, penuntut umum tebang pilih dalam penegakan hukum karena tidak memproses aktor intelektual kunci dalam perkara ini yaitu Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, dan peran pihak lain yang tidak ditindaklanjuti penyidik.
“Ada beberapa pihak juga yang menerima aliran dana yang sampai hari ini tidak diproses oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Terdapat dugaan rekayasa kasus yang berujung kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kepada klien kami, karena dalam perkara ini terdakwa atau kklien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang sah dan sama sekali tidak menerima atau bahkan tidak menikmati aliran dana dari penyertaan modal ke PT. Taliabu Jaya Mandiri ini,” katanya.
Penesahat Hukum Irwan Mansur lainnya, Syafrin S. Aman menambahkan, temuan dugaan rekayasa kasus yang berujung pada kriminalisasi hukum terhadap Irwan Masur akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI, Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung dan komisi kejaksaan.
“Supaya dilakukan audit investigatif kinerja penyidik dan jaksa penuntut umum serta Kepala Kejakasaan Negeri Pulau Taliabu. Sebab, aktor utama dari perkara ini belum diproses, padahal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate telah memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti dugaan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Mantan Bupati Aliong Mus,” jelasnya. **








