Oknum Polisi Diduga Pasok Solar ke Tambang Nikel di Halmahera Timur
Seorang oknum intel polisi yang baru dimutasi ke Polres Pulau Taliabu diduga menjalankan bisnis BBM di Halmahera Timur.
Polisi inisial ITS ini sebelumnya bertugas di Satuan Intelkam Polsek Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Informasi yang dirangkum, ITS adalah bintara tingkat empat yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. Bisnis BBM ini diketahui berada tepat di samping rumahnya di Desa Waisuba, Kecamatan Wasile.
Hasil penelusuran ditemukan pangkalan penampungan BBM tersebut tampak berada di tepi rumah ITS. Dua unit mobil tangki kapasitas 8.000 liter dan 5.000 liter serta satu profil penampung terlihat di tempat.
Dua tangki ini diduga didugakan sebagai armada transportir mendistribusikan solar ke berbagai perusahaan tambang yang sudah menjalin “kerja sama”, salah satunya PT Wana Kencana Mineral di Kecamatan Wasile Selatan.
ITS tak mengelak bisnis yang tengah dilakoninya. Dia mengaku BBM jenis solar bersubsidi itu disalurkan ke PT Wana Kencana Mineral karena ada permintaan, itu sebabnya invoice dan kelengkapan dokumen lainnya mulai disiapkan.
ITS alias Irjan Taraputra Sirajudin juga mengaku kalau solar yang dijual ke perusahaan tambang itu disuplai dari Sofifi. Usaha ini, kata dia, bukan punyanya dan dia hanya berperan sebagai perpanjangan tangan atau orang kedua yang menampung sekaligus menjual ke langganan.
Klaim dan pengakuan Irjan Taraputra mengundang respon Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba. Menurut Taufan, Irjan diduga menerima fee dari hasil penjualan BBM.
Taufan mengecam keras tindakan Irjan dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sangat serius dan tidak dapat ditolir.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika aparat justru terlibat dalam praktik penimbunan BBM, maka ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tugas institusi kepolisian itu sendiri,” terangnya.
Taufan mengemukakan, ITS menyalahi fungsi seragamnya dan bersikap tak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan lain yang dilanggar Irjan adalah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Praktik lancung ini diduga menjadi salah satu biang kerok utama kelangkaan dan melambungnya harga BBM yang mencekik leher rakyat kecil. Di wilayah terpencil dan zona tambang seperti Halmahera Timur, distribusi BBM yang tidak stabil seringkali dimanfaatkan secara keji oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi,” sebutnya.
IMM, sambung Taufan, menilai adanya indikasi kalau keterlibatan oknum aparat ini memperkuat dugaan jaringan terstruktur dalam permainan bisnis BBM.
“Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Waris Agono segera mengusut tuntas keterlibatan Bripka ITS Irjan dan membongkar praktik penimbunan BBM hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan ketegasan hukum menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan martabat kepolisian yang telah dirusak oleh oknum bermental mafia. Kapolda Maluku Utara harus memberikan sanski berat kepada ITS, bila perlu di-PDTH sekalian,” desak Taufan. **








