Praktisi Dorong KPK Selidiki Pungli Toga di Unkhair
Daftar isi:
Praktisi hukum Agus Salim Tampilang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki dugaan korupsi di internal perguruan tinggi di Maluku Utara.
Menurutnya, dugaan pungutan liar atas biaya sewa toga dan juba di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate perlu disentuh KPK.
“Jangan Cuma fokus di Pulau Jawa saja. KPK juga perlu memberi atensi khusus terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri di Maluku Utara,” ujar Agus kepada voicemu, Kamis, 24 September 2026.
Agus mengatakan, Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di sejumlah kampus seakan mengungkap tabir gelap praktik rasuah di dunia pendidikan tinggi di Indoneisa.
Agus menilai pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjadi alarm bagi perguruan tinggi di Maluku Utara. Terlebih lagi, beberapa waktu terakhir, Univeristas Khairun Ternate disorot ihwal dugaan pungutan liar dana toga dan penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri.
Kendati sudah diklarifikasi Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate melalui pemeriksaan internal dan tidak ditemukan indikasi pungutan, atensi khusus dari KPK bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi di Unkhair. Namun, kehadiran pengawasan eksternal sangat penting.
“Klarifikasi internal kampus telah disampaikan, namun ruang pengawasan eksternal tetap diperlukan untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” sambungnya.
Munculnya sejumlah perkara korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri secara nasional, kata Agus, membuat publik kembali mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di kampus-kampus negeri di daerah.
Ia menyebut, KPK sendiri dalam sejumlah penindakan terbaru, memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan tinggi, termasuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dinilai punya titik rawan penyimpangan.
“Kondisi ini semestinya menjadi alarm bagi PTN di Maluku Utara untuk memperkuat transparansi, terutama dalam pengelolaan keuangan, penerimaan mahasiswa baru, pungutan kepada mahasiswa serta pengadaan barang dan jasa. Karena itu, KPK tidak hanya menunggu adanya perkara yang masuk ke meja penindakan,” sebutnya.
Ia menambahkan, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran, menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri,” tandasnya.

Tanggapan Unkhair Ternate
Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate mengakui pungutan biaya sewa toga dan juba calon wisudawan periode tahap I 2021 sampai tahap III 2024 tanpa dasar yang diatur.
Kendati begitu, tim yang diketuai Imran Ahmad itu tetap membantah dugaan pungutan liar yang mencapai miliar rupiah tersebut.
Tim bentukan Retor Unkhair Ternate ini mengaku tim verifikasi tidak menemukan indikasi pungutan liar dalam pembenan biaya sewa toga dan juba wisuda maupun pungutan kepada mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri.
Mereka menyebut, dua isu dugaan pungutan liar (pungli) dimaksud tidak terbukti setelah dilakukan proses pemeriksaan secara terbuka dan partisipatif, melalui permintaan keterangan kepada pejabat dan pegawai terkait, penelaahan dokumen, pemeriksaan sistem penerimaan mahasiswa baru, serta pembukaan ruang pengaduan bagi masyarakat.
Ketua Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate Imran Ahmad menyatakan, informasi dugaan pungutan sewa toga dan juba yang beredar di masyarakat adalah informasi yang keliru. Yang sebenarnya, sambung Imran, yaitu mahasiswa calon wisuda meminjam bukan menyewa.
“Tapi tidak ada paksaan bagi mahasiswa calon wisuda mengambil toga di kampus. Sepanjang mahasiswa tidak dapat toga di luar kampus, bisa peroleh di kampus yang sudah tersedia di BAAK,” kata Staf Khusus Rektor Unkhair Bidang Advokasi ini menambahkan.
Anggota Tim Verifikasi Internal Inkhair Herman Darwis mengaku semua penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus didasari Peraturan Rektor.
Kendati mengklaim sudah didasari peraturan rektor, Herman mengaku tarif sewa toga (disebut sebagai uang jaminan) yang dikelola BAKK tidak ditetapkan melalui peraturan rektor. Herman berdalih mekanisme pengadaan toga dan juba lewat BAKK hanya membantu memfasilitasi mahasiswa jika tidak punya toga. **









