SKAK Malut Tantang KPK Tersangkakan Budi Liem dan Penyuap AGK Lainnya

Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menantang Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Direktur PT Intim Kara Budi Liem sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK.
SKAK Maluku Utara menilai, Budi Liem harusnya masuk dalam daftar penetapan tersangka KPK, begitupun pemberi suap lainya.
“Coba KPK berani tidak menyeret semisal, Shaty Aldha Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), Jamaluddin Wua, Samssudin A. Kadir (Penjabat Gubernur Maluku Utara) dan Budi Liem,” ujar Ketua SKAK Maluku Utara, Reza dalam release yang diterima voicemu, Minggu, 26 Januari 2025.
Reza mengatakan, Direktur PT Intim Kara Budi Liem diduga menyetor uang senilai Rp 1 miliar kepada terdakwa sekaligus terpidana AGK. Pemberian atau penerimaan gratifikasi secara tunai ini termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap dan gratifikasi AGK.
“Surat dakwaan KPK tidak bisa dielak, jika negara serius melalui KPK, sudah saatnya menyeret beberapa nama yang kami sebutkan. Jadi saya rasa repotasi KPK dalam keterbukaan penegakan supramasi Hukum patut di pertanyakan,” sebutnya.
Reza menyebut, dalam fakta persidangan, terdapat 371 nama pemberi suap dari 461 transaksi keuangan mengalir ke TPPU AGK yang mencapai Rp 109 miliar. Pemberi suap ke AGK yang nominalnya mulai dari Rp 250 juta,Rp 448 juta, Rp 1 miliar, Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,2 miliar merupakan menjadi fakta hukum melalui surat dakwaan KPK.
“Sayangnya KPK tidak berkutik menyeret pemberi suap,” ucapnya.
Budi Liem sebelumnya membantah namanya tercantum atau termuat dalam Putusan Pengadilan Ternate atas kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Abdul Gani Kasuba. Bantahan terhadap hasil putusan ini disampaikan ketika voicemu mengirimkan screenshoot putusan dimaksud yang didalamnya mencantumkan nama Budi Liem.
Kontraktor pengerjaan jalan jembatan ruas Pahaye-Dehepodo ini bahkan mengancam bakal membuka lembaran persidangan baru di Pengadilan Negeri Ternate.
Ia juga mempermasalahkan nama Hi Robert (Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo) dan Direktur PT Hijrah Nusatama, Hadirudidn Hi. Saleh (rekanan proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo yang memberikan Rp 6 miliar kepada AGK melalui Saifuddin Djuba dan terdakwa Daud Ismail).
“Kenapa tidak menyebut nama yang lain, Hi Robert, Hadirudidn Hi. Saleh yang lebih besar,” tulis Budi Liem, Rabu, 22 Januari kemarin.
Dalam Putusan Pengadilan Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara suap dan gratifikasi AGK, Budi Liem termuat sebagai pemberi tunai kepada AGK seniali Rp 1 miliar.
Selain Budi, pemberi tunai lainnya yaitu, Abdi Abdul Aziz, Shanty Alda, Ervis Giovanny Leo, Samsuddin Abdul Kadir, Silvester Andreas, Lucky Radjapati, Jamaluddin Wua alias Udin Motul, dan sejumlah nama lainnya yang tercatat sebagai penyuap non tunai.
Mantan Kepala BPBJ Maluku Utara Kadri Laetje, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Perindag Yudhiya Wahab, Kepala Dispora Saifuddin Djuba, Hasan Tarate, Alwia Assagaf, Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid juga termuat dalam putusan.
Pemberian-pemberian ini menurut hakim dalam pertimbangannya, gratifikasi oleh terdakwa AGK telah terpenuhi secara sah menurut hukum. **