Polda Malut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Penyebar Video Asusila

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta segera menetapkan S sebagai tersangka penyebar video asusila di media sosial.
S sebelumnya memosting video intim F dan E di berbagai media sosial. Video senggama itu disebarkan di tiktok, facebook, instagram dan whatsapp grup.
Motifnya S diduga terbakar api cemburu. S mendapat adegan layaknya suami istri itu dari handphone E.
E sebelumnya menjalin asmara dengan F. Keduanya lalu putus kemudian berpacaran dengan terlapor S.
“S yang statusnya terduga pelaku itu dapat video asusila di ponsel E dan langsung disebarkan ke akun medsos, baik itu di tiktok, facebook, instagram dan grup WhatsApp,” jelas kuasa hukum F, Fajrun Hairun, Senin, 10 Februari 2025.
Fajrun mengatakan, penyebaran video kliennya itudilakukan sejak pertengahan antara April-Mei 2024 dan baru dilaporkan pada Desember 2024.
Sebanyak lima saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk kliennya F, E dan S. Sebagai penasihat hukum, Fajrun meminta penyidik secepatnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Kami atas nama PH dan korban berharap dengan lima saksi yang sudah diperiksa, segera dilakukan penetapan tersangkanya agar ada efek jerah,” ujarnya. **