Ketua Komisi II Deprov Polisikan Anak Wakapolres Taliabu

Tim kuasa hukum Agrianty Yulin Mus melaporkan Dini Apriliani Eka Putri ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Dini dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan atau aduan terhadap anak dari Wakil Kepala Polres Taliabu itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan dengan nomor: STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 25 Februari 2025. STTP diterbitkan anggota piket Briptu Safril.
Agrianty Yulin Mus merupakan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara periode 2024-2029.
Kuasa hukum Agrianty Yulin Mus, Hairun Rizal membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Hairun mengatakan, dugaan perselingkuhan sebagaimana yang diumbarkan Terlapor tidak benar adanya.
“Kami dari kuasa hukum Ibu Agrianty Yulin Mus membantah tuduhan dugaan perselingkuhan antara klien kami dan Pak Wakapolres Taliabu,” tandas Hairun saat jumpa pers di kediaman Ahmad Hidayat Mus di Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Selasa sore, 25 Februari 2025.
Hairun meyebut, rekaman voice yang disebarkan lewat akun media sosial Terlapor merupakan percakapan biasa dan tidak menjurus pada perselingkuhan.
“Ini cuma percakapan biasa sebagai teman dan sahabat, tidak sama sekali menjurus pada wanita idaman atau pria idaman,” terangnya.
Bantahan yang sama ditegaskan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agrianty Yulin Mus. Nurul mengatakan, laporan pengaduan dilayangkan lantaran klien mereka sangat dirugikan akibat postingan yang diunggah di akun media sosial bernama dinyapriliani.
“Karena itu klien kami meminta agar masalah ini dilaporkan dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Advokat yang lebih familiar dengan panggilan Mama Nu ini menjelaskan, percakapan antara Wakapolres Taliabu dan klien kami itu terjadi sejak setahun lalu.
“Percakapan mereka berdua itu sebagai teman atau sahabat, tidak lebih. Sama sekali tidak mengarah ke soal perselingkuhan, makanya kami bantah kalau klien kami dituduh selingkuh,” tandasnya.
Mama Nu bilang, Terlapor yang notabenenya terduga penyebar rekaman sekaligus anak dari Wakapolres Taliabu dapat dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara da denda Rp 1 miliar. **