voicemu.com
Beranda Hukrim Agus Bakal Bongkar Mr X di Balik Kasus MCK

Agus Bakal Bongkar Mr X di Balik Kasus MCK

Agus Salim R. Tampilang.

Kuasa hukum Suprayidno, Agus Salim R Tampilang mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus proyek pembangunan MCK Individual senilai Rp 4.350.000.000 pada tahun 2022.

Menurut Agus , ketiga orang tersebut diantaranya Kepala BPKAD Abdul Kadir Ali alias Dero , pihak kontraktor Yopi Sarau, dan seorang makelar anggaran bernama La Ode Abdul Rauf alias Ode. Ketiga terduga pelaku ini merupakan pihak yang berperan penting dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 desa  Kabupaten Pulau Taliabu

Anehnya, ketiga pelaku sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Padahal peristiwa korupsi dimaksud bermula dari Kepala BPKAD Abdul Kadir Ali alias Om Dero mencairkan anggaran MCK Individual tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pekerjaan yang lengkap. Bahkan tandatangan klein kami juga dipalsukan dan uang dicairkan langsung ke lima perusahan.

“Dari lima perusahaan itu tiga diantaranya milik Yopi Sarau,” ujar Agus, Selasa 25 Februari 2025.

Dari pencairan tersebut, sambung Agus, Yopy Sarau kemudian menyerahkan  uang pekerjaan Pembangunan MCK Individual senilai Rp 1,5 miliar  ke La Ode Abdul Rauf alias Ode melalui orang suruhan Yopi bernama Joni. Setelah itu Joni memberikan lagi ke dua orang saksi yang diketahun merupakan pegwai Dinas PUPUR Taliabu yang kemudian diserahkan lagi ke La Ode Abdul Rauf disalah satu hotel di Kota Manado.

“Penyerahan uang (dari tangan ke tangan) ini diakui oleh La Ode Abdul Rauf karena saat di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu di Jakarta dan yang bersangkutan mengakui dan  mengambil uang senilai Rp 150 juta,” tambah Agus.

Uang MCK yang menurut jaksa, lanjut Agus, ada Rp 3,6 miliar yang sekarang menjadi kerugian negara itu Rp 1,5 miliar dikuasai oleh La Ode Abdul Rauf alias Ode. Sedangkan Hayatudin berikan uang Rp 1,3 untuk mengerjakan proyek MCK Individual ternyata uang  itu tidak seluruhnya digunakan.

Hayatudin justru menguasai Rp 600 juta, sementara Rp 500 juta dikuasai seseorang bernama Haris. Sedangkan sisanya masih berada di rekening  Yopy Sarau.

“Tapi heran, pelaku-pelaku yang telah mengeluarkan dan menguasai uang negara secara melawan hukum tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal perbuatan para pelaku bisa dijerat Pasal  55 karena telah melakukan penyertaan (deelneming) dalam melakukan tindak pidana kejahatan korupsi,” terangnya.

Menurut Agus, dalam pasal penyertaan ini baik pelaku, atau orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan atau menganjurkan adanya peristiwa kejahatan tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Tetapi anehnya Kejari Taliabu menetapkan tersangka hanya berdasarkan selerah tidak melihat peristiwa pidana secara utuh sehingga terkesan penikmat-penikmat uang Negara itu dibiarkan bebas berkeliaran ,” ujarnya.

Agus menduga seluruh rangkaian kejahatan korupsi proyek pembangunan MCK Individual tersebut disinyalir ada arahan Mr X yang menjadi sutradara dari kasus ini. “Inshaalah di dalam persidangan nanti kami akan bongkar siapa Mr X yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi ini,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan