Kompol Sirajjudin Dipolisikan atas Dugaan KDRT

Daftar isi:
Eks Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pulau Taliabu, Komisaris Polisi atau Kompol Sirajuddin dipolisikan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Perwira berpangkat satu bunga itu dipolisikan oleh istrinya Novia. Laporan polisi ini tercatat dengan nomor: LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 19 Maret 2025.
Dugaan penganiayaan kepada Novia terjadi usai Sirajjudin bebas menjalani sanksi Penempatan Khusus atau Patsus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Sirajjudin di Patsus 14 hari atas dugaan perselingkuhan dengan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Agriati Yulin Mus.
Novia selaku korban melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni membenarkan adanya laporan polisi dimaksud. Bahtiar mengatakan, Kompol Sirajuddin dilaporakan atas sangkaan penganiayaan dan Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Atas tindakan Sirajuddin tersebut, hari ini kami ambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana. Korban atau klien kami sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Bahtiar saat disembagi sejumlah awak media seusai membuat laporan polisi di SPKT Polda Maluku Utara, Rabu 19 Maret 2025.
Bahtiar menyebut terlapor harusnya menjaga sikap maupun perilaku usai disanksi patsus. Menurut Bahtiar, sikap terlapor sangat disangatkan.
“Sikap yang diperlihatkan terlapor (Kompol Sirajuddin) sebenarnya kami sesalkan, seharusnya sikapnya harus dijaga setelah patsus. Apalagi berujung pada dugaan penganiayaan,” ujarya.
Maunya Pihak Keluarga
Bahtiar mengungkap alasan kenapa dugaan ini di bawah ranah pidana. Ia bilang, laporan ini karena kemauan pihak keluarga korban yang mengambil langkah untuk melaporkan terlapor.
Bahtiar mengemukakan, kekerasan psikis yang dialami kleinnya sudah berlangsung lama. Bahkan, suami korban pernah dilaporkan pada 2021 lalu atas dugaan pemukulan.
“Tahun 2021 klein pernah melaporkan sumainya, namun kasusnya sudah diselesaikan. Klein kami dianiaya sampe memar, bahkan klein kami disiram minyak dan diancam mau dibakar,” tandasnya.
Trauma
Direktur YLBH Maluku Utara itu menambahkan, kleinnya Novia mengalami trauma yang cukup dalam pasca mendapat perlakuan yang kurang bagus dan ancaman mau dibakar.
“Dari pihak psikolog kami sudah hubungi, mungkin besok akan dilakukan asesmen kepada klein kami. Atas dasar asesmen akan dilakukan tindaklanjut untuk laporan pidana,” jelasnya.
Bahtiar berharap ada langkah tegas dari Kapolda Maluku Utara, terutama menindak oknum-oknum seperti terlapor. Menurutnya, ulah terlapor dapat merugikan keluarga dan nama baik Polri.
Ditanya apa sanksi tepat kepada terlapor, Bahtiar menilai pantas diberi sanksi pemecatan. “Kalau bisa dipecat. Pecat saja karena ini sangat merugikan institusi Polri. Berharap ada tindakan tegas yang diambil Kapolda Malut kepada bawahannya, dan kami sangat berharap Paminal Polda Malut untuk menindaklanjuti,” bebernya.
“Jujur dari pihak keluarga korban sangat tertekan dari sikap-sikap terlalor,” sebutnya. **