Diduga Gusur Lahan Sepihak, Ahli Waris Polisikan Harita Group

Ahli waris perkebunan kelapa di Dusun Akelamo, Desa Soligi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, La Ode Muhammad Ihsan, mempolisikan Kepala Desa (Kades) Soligi Madiasi La Siriali ke Polres Halmahera Selatan. Ia juga melaporkan PT Harita Group.
Madiasi dan Harita Grup dipolisikan buntut dari dugaan penggusuran lahan sepihak. Aduan termuat dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/100/11/2025/SPKT tertanggal 19 Februari 2025.
La Ode Muhammad Ihsan menceritakan, kasus dugaan penggusuran atau pengrusakan lahan oleh Pemerintah Desa Soligi dan Harita Group terjadi pada 2022 lalu. Pasca digusur, tuntutan ahli waris perihal ganti rugi sampai sekarang belum ada titik terang.
“Dengan adanya kejadian tersebut kami ahli waris yang dirugikan datang ke Polres Halmahera Selatan untuk mengadukan,” kata La Ode, Sabtu 22 Maret.
La Ode menyebut, dugaan pengrusakan lahan kebun yang dilakukan Harita Group atas perintah Kepala Desa Soligi mengatas namakan ahli waris untuk melakukan penggusuan lahan kebun.
Penggusuran lahan awalnya digunakan untuk proyek jalan tani, namun berjalan waktu beralih fungsi untuk kepentingan aktivitas alat berat Harita Group.
“Tadinya pembuatan jalan tani, tapi berjalannya waktu sudah lain. Jalan dilewati dan gunakan untuk aktifitas pihak perusahan. Kepala Desa Soligi sudah bohongi ahli waris,” ucapnya.
La Ode menambahkan, kasus ini pernah di mediasi Polres Halmahera Selatan. Namun kepala desa dan pihak perusahan tidak memenuhi panggilan upaya penyelesaian pada Jumat 21 Maret 2025.
“Sampai saat ini pihak perusahan dan Kepala Desa Soligi tidak punya itikat baik untuk ganti rugi lahan kebun yang digusur. Kami tuntut agar segera pembayaran ganti rugi karena perbuatan dan tindakan Kepala Desa Soligi merupakan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Superintendent Media Relations Harita, Bayu Gialucca Vialli dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu laporan polisi dimaksud.
Bayu mengaku belum mengetahui divisi mana yang menangani perihal yang burujung hingga laporan polisi itu.
“Besok saya cek dikantor (PT Harita Group) perihal konfirmasi. Saya belum mengetahui bang, saya harus cek terlebih dahulu dengan divisi terkait,” ujar Bayu, membalas pesan whatsapp voicemu, Minggu malam, 23 Maret 2025.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sunadi Sugino membenarkan adanya laporan itu. Ia mengatakan belum memonitor ihwal upaya mediasi yang dimaksud La Ode Muhammad Ihsan (pelapor).
“Besok saya kroscek ke reskrim dulu ya. Saya belum monitor, bisa besok saya WA lagi selesai apel pagi,” ujar Sunadi. **