Polda Maluku Utara Musnahkan 7034 Liter Miras

Daftar isi:
Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate memusnahkan ribuan liter lebih minuman keras berbagai jenis. Minuman-minuman beralkohol ini merupakan hasil razia periode Januari-April 2025.
Pemusnahan ribuan liter minuman keras atau miras ini dilakukan di Lapangan Apel Polres Ternate. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono.
Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Polisi Waris Agono mengatakan total ada 7034 liter miras jenis cap tikus yang dimusnahkan. Ribuan liter miras ini terdiri dari sitaan Polres Ternate 2.851 liter, ditambah 119 liter miras jenis akar dan sitaan Polda Maluku Utara 4.064 liter.

Minuman lain yang dimusnahkan yaitu 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, tiga botol anggur merah, 71 botol sedang bir hitam dan 41 botol besar bir bintang.
“Pemusnahan ini hasil rutin razia Polda Malut dan Polres Ternate,” jelas Waris usai apel pemusnahan, Selasa pagi, 29 April 2025.
Menurut Waris, minuman keras yang disita dan dihancurkan itu apabila diuangkan setara dengan Rp 632.210.000, terdiri dari Polres Ternate Rp 154.700.000 dan dan Polda Maluku Utara 477.510.000.
Pemusnahan miras ini bentuk komitmen memerangi penyakit masyarakat, terutama memberantas peredaran miras. “Miras yang legal tapi tidak memiliki ijin, oplosan maupun miras produksi lokal tetap kita berantasun,” sebutnya.
Picu Kekerasan Seksual
Waris menambahkan, miras kerap kali memengaruhi perilaku seseorang yang menjurus pada permasalahan. Maksiat hingga kejahatan lainnya sering terjadi di Maluku Utara karena pengaruh mengonsumsi miras.
“Miras ini yang paling tinggi memicu masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka laporan di Maluku Utara paling tinggi adalah KDRT, menyusul kejahatan kekerasan seksual dan tauran antar kampung. Itu semua dipicu dari miras,” sebutnya.
Jenderal bintang dua ini mengimbau, eluruh pihak, terutama pemerintah daerah khususnya Pemkot Ternate agar mendorong peraturan daerah (perda) tentang pelarangan edar dan produksi miras.
“Kami berharap ada solusi untuk pembuat atau yang memproduksi ini (miras) mendapatkan mata pencarian yang alternatif. Semuanya harus diupayakan oleh pemerintah daerah setempat”.
“jika ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah. Maka produksi miras ini tidak ada lagi yang diproduksi maupun diedarkan. Jadi bukan hanya peran polisi, tapi peran kita semua untuk memberhentikan produksi miras dan edaran miras di Maluku Utara,” sambungnya. **