voicemu.com
Beranda Hukrim Anggaran Jalan Lede-Tikong Diduga Dibagi-bagi ke Sejumlah Pihak

Anggaran Jalan Lede-Tikong Diduga Dibagi-bagi ke Sejumlah Pihak

Agus Salim R. Tampilang.

Polda Maluku Utara didesak agar memanggil dan memeriksa kontraktor Proyek Jalan (Beton) Lede-Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kuasa hukum Terdakwa Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang mengemukakan, pekerjaan jalan yang menelan APBD Taliabu tahun 2022 senilai Rp 16 miliar itu diduga ada indikasi korupsi dan menyeret banyak pihak.

Pihak-pihak ini diduga disebut menikmati anggaran proyek dimaksud, termasuk diduga mengalir ke Bupati Aliong.

Jalan sepanjang sembilan kilo meter yang dikerjakan PT IJM dan YS selaku kontraktor pelaksana hanya mengerjakan lebih dari satu kilo, sedangkan sisa volumennya tidak dikerjakan dan dibiarkan terbelangkalai.

Uang sisa proyek kemudian diduga dibagi-bagi ke sejumlah pejabat dan anak buah Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.

Nama-nama penerima yang disebut mendapat aliran duit itu masing-masing inisial ATK Rp 4 miliar, AKNA Rp 1 miliar, HSN Rp 1 miliar, MRA Rp 1,5 miliar, MRS Rp 2,5 miliar. Kemudian YP Rp 575 juta, SK Rp 330 juta dan A Rp 75 juta. Pemberian fulus ini dengar cara transfer melalui BRI.

Agus mengatakan, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Lede-Tikong (Beton) tengah ditangani Penyidik Polda Maluku Utara. Namun, terkesan lambat dan pihak-pihak terduga penerima belum dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Polda sebaiknya bertindak cepat supaya semuanya menjadi terang benderang. Nama-nama yang disangka harus ditetapka tersangka, terutama YS selaku kontraktor,” ujar Agus, Kamis 29 Mei 2025.

Agus menambahkan, desakan supaya Polda Maluku Utara cepat mengusut tuntas kasus ini selain memjerat para pihak, juga membuat terang dugaan keterlibatan kliennya selaku eks Kepala Dinas PUPR Taliabu.

Suprayidno, sambung Agus, sama sekali tidak mengetahui proyek jalan ini. Sebab, waktu proses tender, kliennya berada di luar daerah dan tandatangannya dipalsukan dalam pembuatan dokumen kontrak.

“Klien saya memang benar-benar tidak tahu dengan proses proyek tersebut. Dan itu sudah disampaikan ke penyidik saat dimintai keterangan. Mulai dari lelang sampai pencairan beliau tidak tahu,” kata Agus.

Agus menyebut proyek Jalan Lede-Tikong disinyalir terdapat kerugian negera sebesar Rp 13 miliar dari total kontrak Rp 16 miliar.

“Kontraktor YS layak tersangka. Pihak-pihak terduga penerima aliran dana juga harus dieksekusi,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan