KPK Tahan Satu Tersangka Penyuap Eks Gubernur AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Yakub. Imran ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Imran merupakan tersangka kasus suap yang menjerat eks Gubernur Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Imran sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Muhaimin Syarif pada 3 Mei 2024 lalu. Imran diketahui menyetorkan sejumlah uang kepada AGK.
Penahanan Imran diekspos dalam konferensi pers penahanan tersangka yang dipimpin Direktur Penyidikan Brigjen Asep Ibrahim didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 4/7.
Asep mengatakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung 4 sampai 23 Juli 2024.
Imran Yakub (IJ) memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara. Dalam perkara Ridwan Arsan (RA) sambung Asep, bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IJ dengan beberapa transaksi rekening melalui RA sejak November 2023 hingga Desember 2023.
“Total sebesar Rp 1,2 miliar. Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut,” kata Asep seperti dikutip dari detikcom.
Asep menambahkan, Imran Yakub memberikan uang tersebut dua kali. Pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan nominal Rp 210 juta. Kemudian, Rp 1.027.500.000 pemberian kedua setelah dilantik.
Menurut Asep, pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara AGK dan IJ. Kesepakatan terjadi sebelum tersangka IJ diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IJ sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. **