Kejaksaan Periksa Farida Djama di Kasus Tunjangan DPRD
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Farida Djama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara.
Farida dimintai keterangan ihwal dugaan korupsi tunjangan dan operasional rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.
Anggota dewan daerah pemilihan Ternate-Jailolo yang kembali terpilih pada Pemilu 2024 itu diperiksa tim penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi karena dianggap mengetahui dan ikut menikmati aliaran tunjangan dan operasional rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara. Farida diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan periode 2019-2024.
Politkus Golkar itu tak menampik dia diperiksa korps adhyaksa. Ia mengaku kedatangannya untuk memberikan klarifikasi.
“Konfirmasi saja soal kasus tunjangan DPRD,” ujar Farida singkat, saat disembangi usai pemeriksaan, Senin, 5 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan terhadap Farida. “Iya benar, ada pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara terkait kasus tunjangan DPRD,” katanya.
Kejati Maluku Utara sudah memeriksa 12 saksi atas kasus ini. Para saksi terdiri dari legislatif dan sejumlah AS di Sekretariat DPRD, termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.
Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya Kuntu Daud, M. Iqbal Ruray, dan Muhaimin Syarif. Sedangkan dari unsur ASN yaitu Isman Abbas, eks Kabag Hukum DPRD Maluku Utara Isman Abbas (sekarang menjabat pelaksana tugas Sekretariis DPRD Maluku Utara), eks Kabag Umum DPRD Zulkifli Bian (sekarang menjabat Plt Kepala BKD Maluku Utara), Bendahara DPRD Maluku Utara Rusmala Abdurrahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara Erva Pramukawati Konoras, dan eks Sekertaris Dewan Maluku Utara Abubakar Abdullah alias Aka.
Aka diperiksa atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan dimaksud. **







