voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim BPK Temukan Ratusan Juta 14 Proyek Bermasalah PUPR Halmahera Timur

BPK Temukan Ratusan Juta 14 Proyek Bermasalah PUPR Halmahera Timur

Ilustrasi

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kejanggalan pada belasan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Timur.

Temuan ihwal kekurangan volume, denda keterlambatan dan kelebihan bayar tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Maluku Utara Nomor 18.A/LHP/XIX.TER/05/2025.

Hasil audit yang diterbitkan 26 Mei 2025 itu memuat 14 paket proyek pada Dinas PUPR Halmahera Timur. Pekerjaan fisik yang menjadi temuan BPK yaitu, pekerjaan jalan tanah ke sirtu Kota Maba; pekerjaan jalan ruas Waya Jara-Jara; dan pekerjaan jembatan bundaran Soagimalaha.

Lalu ada pembangunan Box Coulvert Kota Maba paket 1, Box Coulvert paket 2, dan Box Coulvert paket 3. Kemudian pekerjaan jembatan Kali Gamesan, serta Pekerjaan Jembatan Kali Wasileo.

Pekerjaan lainnya adalah pembangunan jembatan Tifonis; proyek jembatan kali Nek-nek; rehabilitasi jembatan Kakaraino menuju Helitetor; jembatan kali Maribacala Desa Sosolat; dan pekerjaan jembatan Desa Bebseli.

BPK merinci total temuan belasan pekerjaan tersebut mencapai Rp 327.824.594. Namun denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran sepenuhnya sudah dikembalikan ke kas daerah.

Meski begitu, BPK menyebut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021.

Atas temuan dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR untuk memerintahkan kepada PPK supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, Joko Lelono Ridwan mengaku tidak tahu pasti perihal setoran pengembalian temuan dari pihak rekanan melalui Dinas PUPR ke kas daerah.

Joko menyarankan supaya mengonfirmasi ke inspektorat dan dinas PUPR mengenai bukti Surat Tanda Setoran. Termasuk ke Kepala Bidang Anggaran BPKAD Halmahera Timur, Hendra Pramana.

Ngoni so cek di inspektorat?, pastikan di inspektorat dulu. Bukti STS itu so ada kalau sudah dikembalikan, kan biasa STS itukan dipegang oleh OPD teknis. Nanti ngoni ke Hendra sudah bawa rincian kong pastikan ke dia, so ada setoran ke kasda ka bolom, itu harus liat dia pe detail data bae-bae, pastikan temuan apa, rekanan sapa supaya dorang kroscek,” ucapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Halmahera Timur, Ruswin Hasan dikonfirmasi tak menampik temuan dimaksud. Dia mengatakan, kekurangan volume 34,69 persen pada proyek Jembatan Wasileo yang menjadi temuan BPK diselesaikan CV AR selaku rekanan pemenang tender.

Ruswin menyatakan, lambatnya mobilisasi tiang pancang alias paku bumi yang dikirim dari Surabaya menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan. Meski begitu, kata dia, pekerjaan sudah diselesaikan 100 persen, termasuk mengembalikan denda keterlambatan.

“Cuman penyedia sudah selesaikan temuan keterlambatan pekerjaan. Dorang (CV AR) juga sudah selesaikan denda keterlambatan ke kas daerah,” jelasnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan