Deprov Curiga Ada Kepentingan di Balik Pergub PBJ, Praktisi: Boneka Orang Dekat
Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PBJ di Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus menuai kritik.
Menurut Iswanto, pergub yang diundangkan pada 23 Desember 2025 ini membuka celah monopoli yang lebih besar.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara itu mengatakan, dia belum mendapat penjelesan yang masuk akal kenapa pergub ini diberlakukan. Menurutnya, ada hal perlu dikaji kembali karena terlalu besar meberikan keleluasaan ke BPBJ Maluku Utara, terutama mengantisipasi adanya kepentingan di balik layar.
“Diterapkannya pergub ini justru memperburuk kinerja BPBJ karena beban kerja yang semakin menumpuk,” terangnya.
Politisi yang akrab disapa Koces ini mengaku sudah menelaah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah yang diklaim menjadi dasar pemberlakuan Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PBJ di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam telaahnya, kata dia, ada hal yang poin atau frasa yang perlu dikaji ulang, salah satu pengkhususan. Menurutnya, pemberikan kewenangan penunjukan pejabat pembuat komitmen di semua OPD non teknis sangat berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Pengkhususan itu tidak serta-merta begitu, Kenapa pembebanan PPK OPD non teknis dipusatkan di BPBJ?. Harus dihitung pembagian tanggung jawab kerjanya. Dable job mulai dari mengurus proses e-recruitment dan e-purchasing, ditambah lagi menjadi PPK menurut saya tidak masuk akal,” terangnya.
“Alasan lain yang dipake itu katanya minimnya sumber daya manusia. Sangat tidak logis, dan bertentangan dengan regulasi diatasnya, apalagi informasinya implementasi pergub mendahului Peraturan dan Surat Edaran LKPP terbaru. SDM yang mana yang dimaksudkan, karena ampir semua dinas punya SDM dan keriteria untuk menjabat PPK. Jadi Pergub ini menabrak perpres sehingga harus dievaluasi,” sambungnya.
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mengaku sedari awal menduga penerapan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang secara garis besar memberikan kewenangan penuh kepada BPBJ Maluku Utara memilih dan menentukan penyedia di setiap pengadaan pada seluruh OPD non teknis hanya modus.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar membuka ruang monopoli yang besar, tetapi tidak sama sekali mencerminkan persaingan yang sehat.
“Di mana komitmen Gubernur Sherly yang selalu menggemakan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi sebagai tertuang pada poin ke-3 Misi Gubernur Maluku Utara. Orang-orang dekat gubernur makin leluasa karena pergub ini, mereka merasa di atas angin karena bisa atur sana sini,” ujarnya.
“Kok bisa diatur pihak luar. Siapa-siapa yang monopoli, mengarahkan dan mengatur proyek di internal Pemprov Maluku Utara itu sudah jadi rahasia umum. Kepala BPBJ Maluku Utara harus ekstra hati-hati, masa anda mau dijadikan boneka,” tambahnya. **








