voicemu.com
Beranda Hukrim Akademisi: Kejati Wajib Buka Kembali Kasus Halsel Expres

Akademisi: Kejati Wajib Buka Kembali Kasus Halsel Expres

Aslan Hasan

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Aslan Hasan menyebut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mestinya sudah harus menindaklanjuti salinan putusan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01.

Menurutnya, salinan putusan praperadilan tersebut merupakan dokumen hukum yang berisi perintah pengadilan atas suatu perkara tertentu. Melainkan dasar rujukan yang bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.

“Salinan putusan praperadilan bukan bersifat bukti, tetapi menjadi dasar rujukan yang sifatnya wajib ditindaklanjuti bagi siapapun termasuk institusi kejaksaan,” ujarnya, Selasa 7/8.

Aslan menjelaskan, kasus dengan tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba, dan Amiruddin Akt itu sebelumnya dihentikan penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Namun demikian, sesuai amar putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte, kepada penyidik diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 telah mengandung konsekuensi yuridis.

Atas dasar perintah ini penyidik jaksa wajib mencabut dan membatalkan SP3 yang diterbitkan sebelumnya. Hakim praperadilan memerintahkan agar penyidik jaksa membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.

“Salah satu konsekuensi dari putusan praperadilan yang membatalkan SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 yaitu mereka yang perkaranya telah dihentikan sebelumnya kembali pada status hukum semula. Artinya, jika sejauh ini tidak ada tindakan hukum lanjutan dari penyidik, status tersangka tersebut tetap melekat pada individu-individu dimaksud,” jelasnya.

Aslan menambahkan, penegakan hukum yang baik dan tegas tentunya akan memiliki efek yang baik bagi publik.

“Korupsi bisa berkurang jika potret penegakan hukumnya bekerja dengan baik dan konsisten,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan