Pemerintah Halmahera Timur Setop Aktivitas Kirana Cakrawala
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menghentikan truk logging PT Kirana Cakrawala menggunakan jalan ruas Miaf-Sosolat untuk aktivitas produksi perusahaan.
Penghentikan itu dilakukan karena penggunaan aset pemerintah oleh korporasi kayu ini tanpa izin resmi. Aktivitas perusahaan diduga tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalulintas.
Penghentian pemanfaatan jalan umum secara sepihak tercatat dalam surat Dinas Perhubungan Nomor : 550/172/DISHUB-HT/VII/2026 tentang Penghentian Penggunaan Jalan Umum oleh PT Kirana Cakrawala dan surat Dinas PUPR Nomor: 600.1.1/123/DPUPR-HT/VII/2026.
Kepala Dinas Perhubugan Halmahera Timur Dwi Cahyono mengatakan, aktivitas truk logging PT Kirana Cakrawala yang bermuatan kayu gelondongan tidak lagi diizinkan melintasi jalan umum yang sudah dirusak.
“Kami sudah hentikan seluruh aktivitas hoalingg PT Kirana Cakrawala, dari pimpinan (Bupati Ubaid Yakub) minta hentikan. Jadi kami sudah menyurat kemarin sekaligus turun cek lokasi. Dan itu tidak bisa diizinkan lewat jalan umum karena sudah merusak jalan sehingga menggangu aktivitas kendaraan umum,” kata Dwi, begitu dikonfirmasi voicemu, Rabu, 29 Juli.
Ia menyatakan, apabila PT Kirana Cakrawala masih bersikap apatis terhadap instruksi Bupati Ubaid Yakub dan surat dari PUPR dan Dinas Perhubugan, maka mereka bakal melaporkan secara resmi ke Kementerian Kehutanan terkait aktivitas produksi Kirana Cakrawala agar dihentikan.
“Kalau tidak indahkan surat yang kami layangkan dan dari PUPR maka ke depan kami akan tempuh melalui jalur yang lebih tinggi ke Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan harus memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas muatan yang diperbolehkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi atau kelas jalan yang menentukan jenis kendaraan yang dapat melintas.
“Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kemudian kendaraan yang melintas tentunya harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan,” jelasnya.
Selain aturan lalu lintas, penggunaan jalan juga mengacu pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004. Itu sebab, setiap perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum harus memerhatikan aspek keselamatan, kondisi infrastruktur jalan, serta tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat pengguna jalan lain.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas kendaraan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya. Kami minta PT Kirana Cakrawala bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan,” sambungnya.
Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur Iswan Hi. Mabud menyebut, ada alasan menjadi dasar aktivitas trus logging Kirana Cakrawala di dilarang menggunakan ruas jalan Miaf-Sosolat.
Jalan Miaf-Sosolat termasuk dalam kategori jalan dengan kelas umum. Jalan ini tidak dirancang untuk menahan over beban atau muatan bertonasi tinggi. “Penggunaan jalan dengan kapasitas muatan lebih secara terus-menerus dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” terangnya.
Kata Iswan, aktivitas angkut kayu dengan kendaraan dimensi besar berisiko tinggi mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga setempat pengguna jalan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur pada prinsipnya tidak memberikan izin pemakaian sebagai jalan untuk kegiatan produksi PT Kirana Cakrawala,” sebutnya. **








