voicemu.com
Beranda Voice Gosale Kejaksaan Tinggi Buka Peluang Telusuri Pungli Toga di Unkhair

Kejaksaan Tinggi Buka Peluang Telusuri Pungli Toga di Unkhair

Kantor Kejati Maluku Utara.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dikabarkan membuka peluang menelusuri dugaan pungutan liar sewa toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Lembaga adhyaksa itu menilai, informasi dugaan pungutan biaya toga di kampus negeri tersebut perlu ditelusuri, termasuk mengungkap siapa pihak di balik dalang menetapkan pungutan, dasar hukum, aliran uang, dan pengelolaan penggunaan dana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy mengaku belum bisa menyimpulkan pungutan tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Kendati begitu, Matheos menyatakan seluruh informasi yang beredar harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen.

“Terkait informasi adanya dugaan pungutan dalam pengadaan toga wisuda di salah satu perguruan tinggi, pada prinsipnya kami belum dapat menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Matheos, mekanisme pungutan, dasar hukum, pihak yang menetapkan dan menerima pembayaran, hingga pengelolaan serta penggunaan dana harus didalami.

“Harus dilihat dan didalami terlebih dahulu mekanisme pungutannya, dasar hukumnya, siapa yang menetapkan dan menerima pembayaran,” katanya.

“Begitu juga pengelolaan serta penggunaan dananya, dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Ia menekankan legalitas pungutan dan pertanggungjawaban uang menjadi titik yang harus dibuktikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kata Matheos, membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung untuk melapor.

“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat yang disertai data dan bukti pendukung, tentunya dapat dilakukan telaah dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, kami mengimbau agar persoalan ini tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum fakta dan unsur hukumnya diketahui secara jelas. Kejaksaan akan bersikap profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

Jika dalam proses telaah ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, kata dia, perkara tersebut dapat berkembang ke proses hukum.

Kejaksaan Tinggi Buka Peluang Telusuri Pungli Toga di Unkhair
Infografis dugaan pungutan sewa toga wisuda di Unkhair Ternate.

Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate sebelumnya mengakui pungutan biaya sewa toga dan juba calon wisudawan periode tahap I 2021 sampai tahap III 2024 tanpa dasar yang diatur.

Kendati begitu, tim yang diketuai Imran Ahmad itu tetap membantah dugaan pungutan liar yang mencapai miliar rupiah tersebut.

Tim bentukan Retor Unkhair Ternate ini mengaku tim verifikasi tidak menemukan indikasi pungutan liar dalam pembenan biaya sewa toga dan juba wisuda maupun pungutan kepada mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri.

Mereka menyebut, dua isu dugaan pungutan liar (pungli) dimaksud tidak terbukti setelah dilakukan proses pemeriksaan secara terbuka dan partisipatif, melalui permintaan keterangan kepada pejabat dan pegawai terkait, penelaahan dokumen, pemeriksaan sistem penerimaan mahasiswa baru, serta pembukaan ruang pengaduan bagi masyarakat.

Ketua Tim Verifikasi Internal Unkhair Ternate Imran Ahmad menyatakan, informasi dugaan pungutan sewa toga dan juba yang beredar di masyarakat adalah informasi yang keliru. Yang sebenarnya, sambung Imran, yaitu mahasiswa calon wisuda meminjam bukan menyewa.

“Tapi tidak ada paksaan bagi mahasiswa calon wisuda mengambil toga di kampus. Sepanjang mahasiswa tidak dapat toga di luar kampus, bisa peroleh di kampus yang sudah tersedia di BAAK,” kata Staf Khusus Rektor Unkhair Bidang Advokasi ini menambahkan.

Anggota Tim Verifikasi Internal Inkhair Herman Darwis mengaku semua penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus didasari Peraturan Rektor.

Kendati mengklaim sudah didasari peraturan rektor, Herman mengaku tarif sewa toga (disebut sebagai uang jaminan) yang dikelola BAKK tidak ditetapkan melalui peraturan rektor. Herman berdalih mekanisme pengadaan toga dan juba lewat BAKK hanya membantu memfasilitasi mahasiswa jika tidak punya toga.

Anggota Tim Verifikasi Internal Unkhair lainnya, Isyana Kurniasari Konoras menyatakan seluruh penerimaan tercatat dan disetorkan melalui mekanisme resmi universitas. Kata dia, tim tidak menemukan dugaan pembayaran toga kepada individu atau untuk kepentingan pribadi.

Isyana juga membantah dugaan pungutan kepada mahasiswa baru jalur mandiri Prodi Kedokteran.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pembayaran tunai kepada pegawai atau pihak perseorangan dalam seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian, dugaan pungutan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter tidak terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan