voicemu.com
Beranda Kabupaten Haltim KPU Halmahera Timur Serap Usulan Publik Perbaiki Standar Layanan

KPU Halmahera Timur Serap Usulan Publik Perbaiki Standar Layanan

Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Litte

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Konsultasi Publik terhadap empat standar layanan dan peninjauan ulang empat layanan sebelumnya.

Konsultasi publik yang melibatkan partai politik OKP dan keterwakilan warga tersebut untuk menyerap saran dan masukan yang akan dijadikan bahan kajian perihal memperbaiki delapan standar pelayanan ke depan.

Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Litte mengatakan, ada beberapa catatan yang menjadi koreksi untuk memperbaiki standar layanan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Perbaikan layanan KPU dianggap penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik pada pemilu akan datang.

“Oleh karena itu dalam rangka pelayanan terhadap pemilih, KPU telah melaksanakan atau telah menyusun delapan standar pelayanan terhadap pemilih. Dalam fase tahapan setelah pasca pemilu KPU melakukan pelayanan terhadap pemilih dalam bentuk pemutahiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana yang dituangkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” kata Sukardi, Kamis, 22 Oktober.

Sukardi menyatakan, perbaikan standar layanan menjadi penting supaya KPU bisa membenahi kelemahan dalam melakukan pelayanan terhadap warga sebagai pemilih maupun peserta pemilu. Termasuk memperbaiki layanan terhadap pemutahiran data pemilih.

“KPU sudah tentu diberi tanggungjawab untuk memberikan layanan terhadap dua entitas. Pertama, melayani pemilih dan melayani peserta pemilu. Kenapa KPU melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan alasanya sederhana karena yang disebut dengan data pemilih itu bersifat dinamis sehingga KPU berkewajiban untuk terus melakukan pemutahiran terhadap data-data pemilih,” jelasnya.

Menurutnya, KPU bukan lembaga penguasa yang menutup diri tapi KPU adalah lembaga yang terbuka. Lembaga yang berusaha melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme, keterbukaan, ingklusifitas dan integritas dalam rangka memastikan bahwa rakyat memiliki kedaulatan suara pada saat pemilihan umum.

“Oleh sebab itu karena KPU sebagai lembaga yang diberi mandat oleh Undang-undang Nomor 45 Pasal 22 ayat menyatakan bahwa KPU adalah lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan pemilu,” ucapnya. **

 

Komentar
Bagikan:

Iklan