Bupati Ubaid Lantik 235 Anggota BPD: Ingatkan Banyak Baca Regulasi
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub melantik 235 anggota BPD dari 47 Desa di lima Kecamatan zona satu, Maba. Pengambilan sumpah janji dipusatkan di aula Kantor Bupati setempat pada Kamis 29 Oktober.
Sebelumnya pada Rabu kemarin, Bupati Ubaid melantik 270 anggota BPD dari 54 Desa di zona dua Wasile.
Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 118.45/141/71.1.B/2026. Mereka bakal menjalankan tugas BPD selama lima tahun ke depan, terhitung 2026 sampai 2031.
Ubaid mengatakan, tugas dan fungsi Badan Permusyawatan Desa atau BPD meliputi tiga hal, pertama, fungsi legislasi yang harus berperan menyusun dan menyepakati seluruh rancangan peraturan desa bersama dengan kepala desa.
Anggota BPD, kata Ubaid, punya hak untuk menyusun dan merancang peraturan desa yang diusulkan oleh kepala desa.
“Artinya jika ada peraturan yang menjadi kebutuhan desa, sedikit banyak wewenang itu ada ditangan BPD. Dan di situ juga BPD punya eksistensi untuk menolak atau menerima sebuah rencangan peraturan desa yang diusulkan oleh kepala desa dan perangkatnya,” katanya.
Fungsi kedua, adalah menyerap aspirasi dari masyarakat ditiap-tiap desa. Sebab, BPD hadir dan lahir sebagai representasi masyarakat di Desa masing-masing. BPD harus mendengar keinginan, harapan dan aspirasi masyarakat lalu kemudian disimpulkan menjadi hal yang harus dibawa ke dalam forum musyawara desa untuk dijadikan keputusan bersama.
Ketiga adalah pengawasan, maka BPD harus mengawasi kinerja kepala desa sehingga kinerja dan program yang tidak dilaksanakan oleh kepala desa wajib dievaluasi oleh anggota BPD.
“Kadang-kadang selama ini kita selalu dengar, BPD ini hanya tukang cap, tinggal sah-sahkan saja, begitu ada aturan kepala desa bawa kasana tanpa diperiksa ditelaah dan dianalisis langsung dicap dan disahkan. Padahal tara tau ada bom waktu disitu oleh karena itu supaya tidak terjadi BPD harus mengawasi secara langsung kinerja kepala desa,” ucapnya.
Itu sebab, Ubaid mengingatkan anggota BPD Kembali membuka aturan dan regulasi yang menjadi landasan sehingga dalam menjalankan tugas BPD sesuai perintah regulasi.
Regulasi yang wajib dipelajari adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ditambah Peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“Yang baru pertama kali jabat anggota BPD harus buka lagi aturan-aturan yang menjadi landasan Ketika menjalankan tugas sesuai apa yang diperintahkan dalam norma perundang-undangan,” jelasnya. **








