Eks Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK 2022
Kejari Kabupaten Halmahera Timur menetapkan NAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). NAK adalah mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli tahun 2022 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Haltim.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, mengatakan penetapan terhadap Nurridha Asmiyati Kiye sudah sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli, serta pengumpulan barang bukti yang relevan,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK Puskesmas Perawatan Buli Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Dalam penggunaannya, dana ini hanya direalisasikan sebesar Rp1.421.097.670 dari total pagu senilai Rp1.660.060.000.dari proses penyidikan, jaksa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, salah satunya yaitu kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan.
Temuan lainnya adalah pembayaran yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel pada dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta praktik meminjam nama pelaksana kegiatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000.
Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsidair.
Firdaus menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” terangnya. **








