Praktisi Desak Kejati Malut Dalami Haryadi dan Ruslan
Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendalami peran Haryadi Ahmad dan Ruslan Kubais dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Maluku Utara.
Ruslan Kubais dan Haryadi Ahmad atau yang biasa disapa Abang Dokter ini merupakan dua dari empat terduga penerima fee hibah KONI Maluku Utara senilai Rp12 miliar.
Politikus Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang itu diduga menerima biaya komitmen sebesar Rp400 juta.
Agus menyebut, semua terduga penerima fee yang terungkap dalam penyelidikan wajib diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan terhadap terduga penerima fee bukan semata pendalaman kasus, tetapi juga bisa menentukan status hukum mereka. Termasuk membuktikan benar tidaknya aliran dana yang diterima.
“Karena itu, jaksa penyidik harus berani panggil mereka. Terutama eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara HA dan RK selaku mantan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024,” kata Agus, Jumat, 30 Oktober 2026.
“Rp400 juta yang katanya diterima HA dan RK dari Bendara KONI Maluku Utara inisial R perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena itu, HA dan RK maupun terduga penerima lainnya harus dipanggil. Kalau memang benar Rp400 juta itu mengalir dan diterima oleh HA dan RK, mereka berdua harus ditersangkakan. Tidak ada alasan bagi jaksa penyidik,” sambungnya.
Agus memprediksi kasus dugaan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Olahraga (KONI) Maluku Utara bisa memakan lebih dari satu korban. Selain kuasa pengguna anggaran atau KPA dan pihak internal, pihak-pihak eksternal yang diduga terlibat juga memungkinan menjadi tersangka.
“Para penerima juga bisa tersangka, tapi semua tergantung jaksa. Kalau benar-benar kasusnya ditangani secara transparan tanpa kepentingan tertentu, prediksi saya tersangka lebih dari satu. Ini bukan soal besar atau kecil fee yang diterima, siapa yang mengatur fee, dan ke siapa-siapa saja yang terima patut didalami,” ujarnya.
“Apabila dari alat bukti yang ada ditemukan keterlibatan aktif setiap penerima yang berkaitan dengan tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI, ya sikat saja. Kenapa tidak,” tambah Agus. **






