Praktisi Kritik Kasipenkum Kejati Malut Soal Proyek Gedung Kuliah IAIN Ternate

Praktisi hukum Abdul Kadir Bubu mengkritik pernyataan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga yang menyebutkan perlu laporan resmi untuk mengusut dugaan korupsi proyek Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate.
Menurut Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubur, alasan atau dalih oleh Ricahrd tidak tepat. Mestinya, sambung Dade, pemberitaan yang menginformasikan adanya indikasi suatu tindak pidana menjadi pintu masuk bagi penyidik kejaksaan maupun penyidik kepolisian.
“Termasuk indikasi pada proyek pembangunan gedung dimaksud. Jaksa maupun polisi perlu menelusuri lebih jauh ada atau tidak suatu tindak pidana, bukan beralasan menunggu laporan resmi. Alasan itu tidak tepat,” terangnya, Selasa 27/8.
Dade menjelaskan, penelusuran ataupun penyelidikan indikasi tindak pidana tidak melulu didasarkan laporan resmi. Informasi seperti pemberitaan oleh media dapat dijadikan dasar dan informasi awal.
“Apalagi apa yang diberitakan media ramai diperbincangkan publik. Penyelidikan penting dilakukan tanpa laporan sekalipun, informasi dari pemberitaan itu sudah dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyelidikan ada atau tidak, benar atau tidak peristiwa pidana yang diberitakan oleh media. Poinnya ada disitu,” ujarnya.
Dade menyarankan agar penyidik jaksa maupun kepolisian dapat menelusuri lebih jauh dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate yang diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
“Semestinya kejaksaan menyebutkan begini, oke terima kasih atas pemberitaan ini kami akan melakukan penelusuran lebih jauh ada atau tidak tindak pidana itu. Ini alasan yang tepat bagi jaksa, karena mereka diberi tugas oleh negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” ucapnya. **