Dugaan ‘kongkalikong’ Tender Proyek Renovasi Gedung-Bangunan Kanwil Kemenkumham Malut Terendus

CV Phosel Jaya Konstruksi melayangkan sanggahan terhadap proses tender paket pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.
Sanggahan ditengarai adanya dugaan “kongkalikong” atau pengaturan lelang pada paket dimaksud. Menurut Phosel Jaya Konstruksi, selain dianggap merugikan, sanggahan yang dilayangkan tersebut dilatari beberapa alasan kejanggalan.
“Benar, kita lakukan sanggah terkait tender pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara pada lpse.kemenkumham.go.id. Kami merasa dirugikan atas hasil evaluasi teknis oleh Pokja Pemilihan,” kata Muhammad Ridho Rinewur, Direktur CV Phosel Jaya Konstruksi, Jumat, 19/10.
Ridho mengatakan, sanggahan atau keberatan yang dilayangkan tersebut mendapat respon dari Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara. Namun jawaban atau klarifikasi pokja dinilai kurang pas.
“Awalnya mau sanggah banding, tapi kami urungkan. Karena kalau sanggah banding kami diwajibkan bayar denda ratusan juta dari total pagu proyek Rp 13.691.439.000,00. Torang mau ambil doi (uang) di mana la bayar,” jelasnya.
Ridho menambahkan, proyek dengan kode tender 26700252 ini diikuti 62 peserta, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan harga penawaran. CV Phosel Jaya Konstruksi Rp 13.042.541.376,00 dan PT Karya Inti Bumi Konstruksi dengan nilai penawaran Rp 12.938.734.458,16.
Dalam proses perjalanan lelang, sejumlah indikasi ‘persekongkolan’ mulai bermunculan. Diawali dengan Pelelangan pada 24 September 2024 dan batas pemasukan dokumen 1 Oktober 2024.
Namun pada 27 September 2024 pokja atau panitia mengeluarkan addendum tender yang dengan sengaja merubah atau menghilangkan dukungan alat batching plant sebagai bagian dari persyaratan peralatan.
“Padahal kualifikasi spesialis beton alat utama untuk produksi beton adalah batching plan. Diduga/terindikasi pokja dengan sengaja menghilangkan ketentuan yg dimaksud untuk memudahkan rekenan tertentu (yang akan dimenangkan) karena tidak mendapatkan dukungan (batching plan) di lokasi Kota Ternate sehingga persyaratan peralatan tersebut tidak dinilai dengan point sesuai ketentuan (Pokja mengeluarkan addendum menghilangkan peralatan batching plant),” jelasnya.
“Lebih parah lagi, saat evaluasi harga/biaya dan pembuktian kualifikasi, kami tidak dievaluasi. Ini yang mendorong kami makin kuat menduga,” sambung Ridho.
Menurut Ridho, pekerjaan konstruksi renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara masuk dalam klasifikasi spesialis beton dengan kode sub bidang KK.012. Jenis paket ini diwajibkan dikerjakan oleh perusahaan kelas Kecil (CV ), bukan perusahaan kelas menengah (PT).
“Aturannya sudah sangat jelas, diatur dalam Pasal 65 Perpres 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Namun Pokja berdasar pada peraturan di bawahnya,” ujarnya. **