voicemu.com
Beranda Hukrim JPU Didesak Hadirkan Penyidik KPK di Kasus Ucu

JPU Didesak Hadirkan Penyidik KPK di Kasus Ucu

Gedung Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK).

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dapat menghadirkan saksi verbalisan pada sidang lanjutan kasus Muhaimin Syarif yang digelar pada Jumat, 22 November 2024.

    Ketidakhadiran penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) itu lantaran JPU belum mengkonfirmasi karena banyak penyidik yang masih bertugas di luar (daerah).

    Menurut JPU, saksi verbalisan kemungkinan tidak akan dihadirkan dalam persidangan berikut mengingat mepetnya waktu.

    JPU sebelumnya menyatakan akan menghadirkan penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang nanti. Penyidik dari lembaga antirasuah itu dihadirkan menyusul sejumlah saksi merubah keterangannya.

    Beberapa saksi tersebut diantaraya Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Imran Yakub, Riswandi, Maizon Lengkong alias Soni, Ramadhan Ibrahim, Karel  dan Abdul Gani Kasuba alias AGK.

    AGK sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenai denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan bui. Sang ustad juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian atau TPPU.

    Tanggapan Praktisi Hukum

    Direktur LBH Limau Tidore M. Sanusi Taran mendesak KPK lebih serius menyikapi beberapa saksi yang merubah keterangan.

    JPU KPK, kata Sanusi, dipandang penting menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang memeriksa para saksi demi menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Maksud menghadirkan penyidik KPK guna mengkonfrontir keterangan.

    Sanusi menjelaskan, saksi yang merubah keterangan di persidangan berpotensi mencederai proses hukum. “Ketidakhadiran saksi verbalisan atau penyidik KPK justru membuat fakta persidangan semakin menarik, terutama perubahan dan pencabutan keterangan saksi-saksi yang tidak sesuai dengan BAP,” ujar Sanusi.

    Menurut Sanusi, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tujuan utama penyelenggaraan hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil. Dengan kebenaran tersebut, proses hukum bertujuan untuk memastikan siapa yang dapat dijadikan terdakwa, mengadili berdasarkan bukti yang sah dan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa secara adil.

    “BAP memiliki keterkaitan erat dengan hukum pembuktian. BAP yang dibuat oleh penyidik menjadi dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena itu kebenaran isi BAP harus dipertahankan. BAP yang baik harus mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait tindak pidana, seperti apa, kapan, di mana, siapa, mengapa, dan bagaimana peristiwa terjadi,” jelasnya.

    Sanusi mengutip pendapat Ahli Hukum Martiman Prodjohamidjojo. Dalam pandangan Martiman, sambung Sanusi, dapat membedakan antara keterangan di depan penyidik dan di sidang. Keterangan di depan penyidik disebut sebagai keterangan saksi tersangka, sementara keterangan di persidangan disebut sebagai keterangan saksi terdakwa.

    “Ketika para saksi mengubah atau mencabut keterangan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka sebelumnya memberikan pengakuan gamblang terkait tindak pidana, namun di persidangan, keterangan tersebut diubah atau dicabut,” ujarnya.

    Proses persidangan harus tetap kedepankan prinsip keadilan atau pro justitia. Hakim memiliki tanggung jawab besar menyelidiki latar belakang perubahan atau pencabutan kesaksian demi memastikan putusan yang tepat dan adil.

    Sanusi menilai, pembuktian adalah elemen utama dalam menentukan nasib terdakwa. Hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman tanpa keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, jika alat bukti tidak cukup, terdakwa harus dibebaskan.

    “Pembuktian yang benar akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atau dibebaskan dari tuntutan,” katanya. **

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan