Pembayaran Utang Pihak Ketiga Capai 80 Persen

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara mencatat realisasi pembayaran utang pihak ketiga menyentuh 80 persen dari total utang Rp 303 miliar. Data per awal Desember 2024 ini akan terus digenjot hingga lunas pada akhir Desember ini.
Kepala BKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi Inspektorat Maluku Utara. Sisa 20 persen yang belum terbayarkan akan dibayarkan apabila bendahara masing-masing OPD mengajukan permintaan pencairan dana.
Purbaya mengaku sudah mengimbau masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan. “Kalau sudah (ada pengajuan) badan keuangan tetap memproses,” terangnya, Senin 2 Desember 2024.
“Skema pembayaran utang pihak ketiga dikembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD,” sambungnya.
Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halmahea Timur ini menyatakan, pembayaran utang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Utang yang nantinya dibayarkan harus benar-benar dan didasari hasil rekonsiliasi utang diterbitkan oleh Inspektorat Maluku Utara.
“Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan, BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali. Sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan, dan itu sudah sebagian besar sudah dicairkan. Prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk. **