voicemu.com
Beranda Voice Gosale Budi Liem-Haji Hijrah Menang Tender Proyek DAK Pemprov Malut

Budi Liem-Haji Hijrah Menang Tender Proyek DAK Pemprov Malut

Kondisi jalan dan jembatan ruas Saketa-Dahepodo. (foto. penamalut)

Budi Liem dan Hadiruddin Haji Saleh kembali dipercaya Pemprov Maluku Utara untuk mengerjakan proyek di tahun 2024.

Hadiruddin Haji Saleh atau akrab disapa Haji Hijrah ini mengerjakan paket proyek jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo dengan pagu Rp9,565 miliar. CV Ainun selaku pemenang tender dalam proyek ini. Ainun merupakan anak perusahaan PT Hijrah Nusatama kepunyaan Haji Hijrah.

Sedangkan Budi Liem memenangkan paket pekerjaan jalan-jembatan ruas Payahe-Dehepodo dengan pagu Rp6,353 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Pilar Nusantara Prima selaku anak perusahaan PT Intimkara.

Kedua proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan Budi dan Haji Hijrah ini dananya bersumber dari DAK fisik 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah menyebutkan, pembangunan jalan dan jembatan di dua ruas ini sebelumnya dikerjakan dengan pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infastruktrur (SMI) di tahun 2020 dan 2021. Kemudian pekerjaannya dilanjutkan pada 2022-2023 dengan skema tahun jamak ata multiyears.

Meski gelontoran anggranya terbilang besar, sambung Sofyan, kedua ruas ini tak kunjung selesai dikerjakan. Bahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya utang mencapai miliar rupiah.

Besaran utang akibat denda keterlambatan dan tidak spesifikasi pekerjaan mencapai Rp117 miliar. Total utang ini bersumber dari lima proyek jalan dan jembatan yang dibiayai lewat dana pinjaman dari SMI, dua diantaranya termasuk ruas Saketa-Dehepodo dan Payahe-Dehepodo.

Kendati mengakui adanya utang imbas dari keterlambatan pekerjaan, Sofyan berdalih salah satu faktor belum selesai dibangun kedua ruas itu karena volumen perkerjaannya terlalu panjang. Penyebab lainnya ialah tidak didukung dengan pendanaan yang begitu memadai.

“Tahun kemarin multiyears masuk, tapi karena ruasnya terlalu panjang baru dananya kecil jadi tidak terlalu nampak progresnya. Tahun ini, dua ruas tersebut masuk DAK fisik 2024. Payahe-Dehepodo Rp6 miliar sekian dengan panjang hotmix 2 kilo meter. Sedangkan Saketa-Dehepodo Rp10 miliar sekian dengan hotmix 4 kilo meter,” pungkasnya.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Maluku Utara ini mengatakan, alasan kedua kontraktor yang diperhadapkan dengan kasus AGK itu kembali mengerjakan ruas jalan yang saat ini jadi atensi menjadi KPK tersebut lantaran didukung kelengkapan alat perusahaan. Salah satunya karena memiliki Asphalt Mixing Plant atau AMP.

“Dorang punya AMP semua di situ. Untuk layak atau tidak itu ranahnya Pokja. Mereka sudah berkontrak satu pekan lalu dan ini masuk dalam pengawasan KPK. Kurang lebih di PUPR terdapat 7 item masuk MCP KPK, jadi semua progres pekerjaan tetap dilaporkan,” ujarnya. **

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan