voicemu.com
Beranda City Voice Ternate Putri Nurdiana Jailan Dilantik Jadi Anggota PAW Bawaslu Ternate 

Putri Nurdiana Jailan Dilantik Jadi Anggota PAW Bawaslu Ternate 

Putri Nurdiana Jailan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Ternate Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023-2028.

Putri menggantikan Asrul Tampilang yang sebelumnya diberhentikan karena sanksi.

Prosesi pelantikan digelar secara daring via Zoom Meeting dan dilaksanakan bersamaan dengan dua anggota PAW dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelantikan ini merujuk pada amanat Pasal 133 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam arahannya, Bagja menitipkan pesan kuat agar seluruh anggota yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi marwah dan integritas lembaga.

“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Bagja mengingatkan kalau tantangan ke depan akan semakin dinamis, salah satunya karena Bawaslu tengah bersiap menghadapi rencana revisi Undang-undang Pemilu.

Menurutnya, momentum ini dipandang krusial untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengawasan pemilu ke depan.

Dengan kembalinya formasi lengkap, Bawaslu Kota Ternate diharapkan langsung tancap gas untuk mendongkrak kinerja kelembagaan.

Fokus utama akan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga optimalisasi program di luar masa tahapan pemilu demi mengawal kualitas demokrasi di Kota Ternate. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan