voicemu.com
Beranda Voice Gosale BPK Temukan 6 Proyek PUPR Maluku Utara Kurang Volume Miliaran Rupiah

BPK Temukan 6 Proyek PUPR Maluku Utara Kurang Volume Miliaran Rupiah

Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kekurangan volume pada enam paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. Temuan ini mengakibatkan kelebihan bayaran sebesar Rp1.167.902.021,31.

Dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara Tahun 2025 dan 2026 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan menyebutkan, enam proyek yang kualitasnya kurang tersebut adalah pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi, jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo, jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua, jalan dan jembatan ruas Maba-Sagea, jalan dan jembatan ruas Saketa-Gane Dalam, dan proyek jalan jembatan ruas Kao-Toliwang.

Temuan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 34/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2026. Temuan ini kembali termuat dalam LHP BPK Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Laporan Realisasi Anggaran atau LRA 2025 mengalokasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp192.786.042.592,00, dengan realisasi sebesar Rp 169.403.595.057,00 atau 87,42 persen dari total pagu anggaran. Keseluruhan anggaran belanja modal ini melekat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Maluku Utara.

BPK kemudian melakukan uji petik terhadap enam paket pekerjaan konstruksi dengan total nilai kontrak Rp99.378.214.908,00. Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran fisik di lapangan serta analisis dokumen pendukung lainnya guna memastikan kesesuaian volume dan spesifikasi maupun kualitas pekerjaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan enam paket yang diuji ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.167.902.021,31. Seluruh nilai pekerjaan belum selesai ditindaklanjuti kepada penyedia jasa.

BPK menilai kurang volume tersebut mengakibatkan potensi kelebihan bayar sebesar Rp1.070.416.194,00. Menurut BPK, kelebihan bayar karena pejabat pembuat komitmen kurang cermat dalam memastikan volume masing-masing proyek yang diuji.

Kepala Dinas PUPR Mauku  Utara Risman Iriyanto Djafar tidak bisa dikonfirmasi. Terhadap temuan BPK dimaksud, pejabat pembuat komitmen (PPK) atas proyek yang menjadi temuan belum dimintai tanggapan. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Mauku  Utara dan masing-masing PPK. **

Komentar
Bagikan:

Iklan