Perubahan Status BUMD CPM, Tartum: Supaya Kami Lebih Leluasa
Perubahan status dari BUMD Perdana Cipta Mandiri (PCM) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda disambut baik oleh Ir Tartum, Direktur Utama PCM.
Menurutnya, perubahan nomenklatur dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah dianggap penting karena sudah tidak sejalan dengan kebutuhan usaha.
Perubahan nomenklatur yang disahkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2007 ini selain menyesuaikan kebutuhan iklim investasi, juga sebagai langkah memoderenisasi struktur BUMD agar selaras dengan regulasi nasional terbaru.
Tranformasi ini memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar bagi Perumda dalam menjalin kemitraan strategis dengan investor berskala besar yang masuk di Halmahera Timur.
Tartum menyebut, perubahan status hukum ini didasari proses pertimbangan yang panjang. Penyesuaian badan hukum ini sebenarnya sudah diberikan tenggat waktu selama tiga tahun sejak tahun 2017 lalu.
Keterlambatan penyesuaian tersebut kemudian berdampak pada iklim usaha di kanca nasional. Akibatnya, nomenklatur lama Perusahaan Daerah kini sudah tidak lagi dikenal di tingkat kementerian terkait.
“Ini semata-mata menyesuaikan dengan kondisi terkini supaya kami lebih leluasa, karena kalau pakai nomenklatur lama sudah tidak dikenal di Kementerian,” kata Tartum, Rabu, 19 Agustus 2026.
Nomenklatur baru sebagai Perumda membuat perusahaan mengantongi fleksibilitas operasional yang jauh lebih besar. Tartum mengaku, di bawah status hukum lama (Perusda), mitra luar atau investor cenderung kurang tertarik untuk bekerja sama.
Transformasi ini diharapkan membuat pergerakan bisnis perusahaan menjadi jauh lebih lincah, terutama dalam mencari modal kerja dan menjalin kolaborasi strategis secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Tartum mengemukakan, langkah pembenahan diri ini dinilai sangat krusial mengingat Halmahera Timur tengah bersiap menyongsong masuknya arus iklim investasi berskala masif.
Sejumlah investor raksasa seperti CBL, Huayou, dan PT Busan Asia Mineral kini tengah membidik Halmahera Timur. Kehadiran investasi kakap tersebut menuntut kesiapan dan kelincahan kinerja BUMD pada tingkat yang jauh lebih tinggi
Tartum menambahkan, perubahan badan hukum merupakan prasyarat mutlak yang diminta oleh para investor besar. Jika BUMD tidak segera berbenah, daerah akan kesulitan menangkap peluang kerja sama.
“Gerak kita jadi lebih lebar karena sudah sesuai ketentuan. Investasi besar ini membutuhkan badan hukum kita sesuai aturan. Kalau tidak merubah diri, kita akan kesulitan,” sebutnya.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi ini agar investasi bernilai fantastis tersebut memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Halmahera Timur. Ia tidak ingin kegagalan daerah seperti yang terjadi pada BUMD di Halmahera Tengah yang justru mengalami kerugian di tengah nilai investasi ratusan triliun rupiah di kawasan IWIP.
Menurutnya, Perumda Perdana Cipta Mandiri bakalan semakin menguat menyusul adanya kebijakan pembatasan dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut memaksa daerah untuk secara kreatif menggali potensi pendapatan internal, di mana BUMD menjadi satu-satunya instrumen legal yang sah untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kerja sama dan peningkatan kinerja operasional pasca perubahan badan hukum, Tartum optimis pihaknya dapat memberikan kontribusi PAD yang jauh lebih signifikan bagi Pemerintah Daerah Halmahera Timur
Saat ini, kata Tartum, manajemen Perumda bergerak cepat dengan mulai membangun komunikasi awal bersama CBL dan mitra strategis lainnya untuk memastikan kesiapan operasional mereka.
“Kami sudah siapkan diri dan sudah berkomunikasi lebih awal. Jadi kita sudah siap untuk jalan,” ucapnya. **










