voicemu.com
Beranda Voice Gosale BPP Batalkan Musdalub HIPMI Malut, Panitia Sebut Ketua Bidang Tidak Berwenang

BPP Batalkan Musdalub HIPMI Malut, Panitia Sebut Ketua Bidang Tidak Berwenang

BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) resmi membatalkan rencana Musyawarah Daerah Luar Biasa atau Musdalub HIPMI Maluku Utara.

Pembatalan ini tertuang dalam surat BPP HIPMI Nomor: 2272/A-1/Sek/BPP/V/26. Surat perihal pemberitahuan ini ditujukan kepada Jay Aryaputra Singgih selaku Ketua Tim Carateker BPD HIPMI Maluku Utara.

Surat pembatalan ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) BPP HIPMI, Tri Febrianto Damu dan Ariguna Napitupulu.

Dalam surat BPP HIPMI memaparkan dua poin yang menjadi dasar pertimbangan pembatalan Musdalub HIPMI Maluku Utara. Pertama, menindaklanjuti surat penolakan yang dilayangkan Forum BPC HIPMI se-Maluku Utara.

Kedua, mempertimbangkan agenda Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI yang persiapannya sudah sangat dekat yaitu pada 10 Juni 2026.

“Maka kami OKK BPP HIPMI menyampaikan kepada Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara untuk menghentikan seluruh rangkaian pelaksanaan Musdalub,” tegas BPP HIPMI dalam surat pembatalan.

Menyikapi keputusan pembatalan dimaksud, mantan pengurus BPD HIPMI Maluku Utara, Rafiq Kailul menilai langkah BPP sudah sangat tepat. Ia menegaskan, keputusan inj wajib dipatuhi secara mutlak oleh tim caretaker di daerah.

“Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara harus tunduk pada instruksi organisasi dan tidak memaksakan diri menggelar Musdalub. Jika perintah ini dilanggar, maka forum apa pun yang digelar atas nama Musdalub adalah ilegal,” ujarnya, Rafiq, Sabtu malam, 30 Mei 2026.

Rafiq menyoroti sikap Ketua Organizing Committee (OC) Abubakar Solissa dan Ketua Steering Committee (SC) Syarifuddin Lessy yang diinformasikan masih bersikeras melanjutkan tahapan Musdalub. Padahal, surat pembatalan sudah diteken dan diberi stempel oleh pengurus pusat.

“Kami sarankan kepada para bakal calon ketua umum yang sudah menyetorkan uang pendaftaran hingga ratusan juta rupiah untuk segera menarik kembali dana mereka. Kepada jajaran panitia SC dan OC, kami ingatkan dengan tegas untuk menyetop tahapan ini karena menabrak aturan pusat,” katanya.

Pemilik sapaan akrab Opic ini mengkritik keras adanya indikasi kengototan panitia daerah. Menurutnya, kemauan panitia melanjutkan musdalub karena disinyalir diintervensi salah satu kandidat Calon Ketua Umum BPP HIPMI menjelang Munas.

Opic mengemukakan, campur tangan salah satu kandidat pada munas ini memperlihatkan kalau Musdalub HIPMK Maluku Utara sengaja dipolitisasi demi syahwat politik segelintir orang, bukan untuk menyelamatkan organisasi.

“Musdalub ini bukan lagi menjadi forum penyelamatan organisasi, melainkan panggung yang mempertontonkan praktik transaksional demi kepentingan sesaat. Ini jelas mencederai marwah HIPMI. Kami tidak akan tinggal diam jika agenda ilegal ini tetap dipaksakan,” sambungnya.

Opic menyerukan agar seluruh senior, mantan pengurus, serta jajaran BPC HIPMI kabupaten kota se-Maluku Utara supaya merapatkan barisan dan mengambil sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas kelanjutan musdalub.

Ketua Tim Carateker BPD HIPMI Maluku Utara, Jay Aryaputra Singgih dikonfirmasi tidak membalas.

Ketua Panitia Musdalub Abubakar Solissa dikonfirmasi mengaku akan mengecek keabsahan surat. Dia menyebut, dalam mekanisme organisasi, pembatalan SK Carateker hanya bisa dilakukan ketua umum dan sekretaris jenderal, bukan ketua bidang.

“Saya belum cek sumber surat tersebut apakah valid atau tidak. Ketua umum dan Sekretaris Jenderal belum mengeluarkan surat pembatalan SK Carateker. Dengan demikian proses tahapan Musdalub masih terus berjalan,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan