Demo di KPK, Reza: Cukup Alasan KPK Garap Kepala Bappeda Malut

Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menggelar unjukrasa di depan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.
Mereka mendesak agar Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di internal Bappeda Maluku Utara.
Menurut pendemo, Kepala Bappeda Maluku Utara Sarmin S. Adam patut dipanggil guna dimintai keterangan. Sarmin harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penggelapan anggaran belanja Makan Minum (mami), perjalanan dinas, dan ATK.
Koordinator lapangan SKAK Maluku Utara M. Reza menjelaskan, dugaan korupsi di Bappeda Maluku Utara termuat dalam LHP BPK Tahun 2024 atas pemeriksaan Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan Rp 315 juta tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban dari total belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum sebesar Rp 2,886 miliar.
BPK juga menemukan belanja makan minum sebesar Rp 112 juta tidak didukung bukti yang lengkap dan sah. “LHP BPK rinciannya sangat jelas. Bahkan, saudara Sarmin cs tidak menggubris surat permintaan kelengkapan bukti dari BPK,” sebut Reza dalam orasinya.
Menurut Reza, KPK sangat cukup alasan menggarap Sarmin. Sebab, selain diduga meraup untung dari belanja perjalanan dinas, Sarmin juga diketahui memberikan sejumlah kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai upaya untuk menjabat Kepala Bappeda Maluku Utara.
“Bukan Sarmin saja, masih banyak nama-nama lain yang dibiarkan berkeliaran. Saudara Sarmin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dan JPU KPK mengaku setor sejumlah uang tunai kepada Kaban BKD dalam rangka memuluskan kelancaran asesemen yang dilaksanakan BKD,” ujarnya.
“Saudara Sarmin cs layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka baru bersama nama-nama terkait lainnya di kasus AGK. Pengakuan memberi uang itu fakta persidangan, bukan rekayasa. Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Muhammad Sarmin S. Adam pantas diproses hukum,” sambung Reza. **