Bendahara Dikbud Malut Bungkam soal Temuan Rp 6,319 Miliar

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Ramli Kamaluddin tidak banyak bicara saat dikonfirmasi perihal Rp 6,319 miliar belanja perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK.
Menurut Ramli, pengeluaran Rp 6,319 miliar tidak dukung dengan SPJ (surat pertanggungjawaban) itu lebih jelas diketahui oleh Bendahara Pengeluaran Dikbud Maluku Utara M. Hafid.
“Nanti ngoni (menanyakan) langsung dengan bendahara (M. Hafid) supaya dijelaskan lebih lengkap, karena bendahara sudah berkoordinasi dengan inspketorat utk (untuk) proses penyelesaian,” jelas Ramli, Selasa, 14 Januari 2025.
Mantan Kelapa SMA Negeri 1 Ternate ini menyebut, pemuan tersebut lebih diketahui Bendahara Pengeluaran M. Hafid. “Iya karena dia yang tau proses awalnya, tlp (telepon) Hafid sudah,” ujarnya.
Bendahara Pengeluaran Dikbud Maluku Utara M. Hafid tak merespon pertanyaan yang dilayangkan voicemu.com melalui pesan WhatsApp. Padahal pesannya sudah centang dua, tanda kalau sudah dibaca.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan Rp 6,319 miliar anggaran perjalanan dinas di Dikbud Maluku Utara tidak dukung dengan SPJ (surat pertanggungjawaban).
Temuan tersebut didapat setelah BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. Temuan ini termuat dalam LHP BPK nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
BPK menyebutkan, sampai batas waktu yang ditentukan pada 26 April 2024, Dikbud Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban. Bendahara Pengeluaran dan staf Sub Bagian Keuangan Dikbud berdalih dokumen SPJ perjalanan dinas tersebut ada namun tercecer. **