voicemu.com
Beranda Hukrim Kejati-Polda Malut Didesak Usut Indikasi Korupsi Dana Hibah di 3 OPD Halbar  

Kejati-Polda Malut Didesak Usut Indikasi Korupsi Dana Hibah di 3 OPD Halbar  

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan permasalahan penyaluran anggaran hibah daerah tahun 2023 di Bagian Kesra dan Tenaga Kerja Kabupaten Halamhera Barat.

Menurut BPK, realisasi hibah kepada STPK Banau senilai Rp 1,883 miliar tidak didukung dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Termasuk tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Wakil Ketua Lembaga Mitra Publik Maluku Utara, Ajis Abubakar mengatakan, dalam LHP BPK Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Barat Tahun 2023 Nomor 14.A/LHP/XIX.TER/5/2024 menyebutkan, selain realisasi hibah kepada STPK Banau tidak didukung dengan NPHD dan tanpa laporan pertanggungjawaban, juga ditemukan indikasi korupsi belanja hibah di OPD lain.

Seperti belanja hibah di Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Halmahera Barat yang tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Sesuai hasil pemeriksaan dokumen, realisasi bantuan hibah sebesar Rp 2,820 miliar tidak ditetapkan melalui SK Bupati.

“Banyak penerima hibah ini tanpa SK Bupati. Misalnya KONI Rp 1,150 miliar, PMI Rp 550 juta, Pramuka Rp 1 miliar, KNPI dan NU masing-masing Rp 30 juta, GMKI dan GEKRAF juga Rp 30 juta. Semua penyaluran hibah ini tidak satu pun terdapat SK Bupati,” ujar Ajis mengutip LHP BPK.

Atas temun BPK dimaksud, sambung Ajis, Lembaga Mitra Publik secara kelembagaan bakal melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna telusuri.

“Dalam waktu dekat kami mengelar aksi unjuk rasa mendesak kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara mengusut anggaran hibah di tiga OPD tersebut. Kami juga nantinya melaporkan secara resmi,” katanya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan