Thariq: Tidak Ada Penerimaan Uang dari Ucu

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan Muhammad Thariq Kasuba dalam sidang kasus suap ayahnya Abdul Gani Kasuba.
Putera bekas Gubernur Maluku Utara ini dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Muhaimin Syarif atau MS alias Ucu.
Thariq dikonfrontir atas dugaan keterlibatan Ucu dalam pengelolaan perusahaannya PT Fajar Gemilang, termasuk sangkaan aliran uang yang mengalir ke terdakwa.
Thariq dalam kesaksiannya mengaku tidak ada uang yang mengalir ke Ucu. Ia menyebut, kepemilikan saham 10 persen di PT Fajar Gemilang tidak sama sekali berkaitan dengan Ucu dalam hal pengurusan perseroan.
“Selaku pemilik saham 10 persen, apakah ada uang yang diberikan terdakwa kepada saudara sakdi dalam hal pengurusan perusahan atau tidak?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Lesmana.
“Tidak ada. Devidenya kita enggak bagi sama beliau (terdakwa). Komisaris sekaligus pemilik saham 10 persen,” jawab Thariq.
Thariq mengatakan, Direktur Fajar Gemilang dijabat oleh adik iparnya Andi Muktiono. Sedangkan dia menjabat komisari utama.
“Apakah pernah menerima pengiriman uang dari terdakwa atau tidak,” tanya jaksa.
“Sebenarnya yang tahu keuangan itu semua direktur Pak Andi, dan dia sudah diperiksa KPK. Seluruh rekening koran PT Fajar Gemilang sudah diserahkan ke penyidik dan sudah diklarifikasi,” kata Thariq.
Thariq menjelaskan awal mula dirinya mengakuisisi saham Fajar Gemilang. Ia mengaku perseroan yang bergerak di bidang bisnis travel dan umrah ini dibeli pada 2022.
Thariq menambahkan, ia pernah meminta saran terdakwa mengenai notaris.
“Waktu itu kita beli berembuk, kemudian beliau (terdakwa) ada di sana di Bidakara. Terus saya kemudian tanya ke beliau kira-kira kita pakai notaris siapa karena saya enggak tahu notaris di Jakarta”.
“Beliau sarankan ada sebuah notaris, kemudian kita konsultasi. Notaris ini mengatakan bahwa tidak boleh seluruh pemilik saham itu keluarga inti, jadi harus ada orang luar. Makanya saya saran bermusyawarah dan kita bilang kasih ke Pak Muhaimin Syarif 10 persen karena kita menilai dia lebih berpengalaman dalam hal dunia usaha,” tambahnya. **