Bos dan Anak Buah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Polres Halmahera Barat resmi menetapkan Kepala Disperindagkop Halmahera Barat, Demisius O Boky sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Selain Demisius, Sony O Boky juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Sony merupakan staf Demisius.
Dua bersaudara menjadi tersangka lantaran diduga menganiaya Hardi Do Dasim.
Kapolres Halmahera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erlichson Pasirubu menjelaskan, penetapan tersangka kepada Demisius dan Sony setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan ke status penyedikan.
Kedua terduga pelaku ditetapkan tersangka sesuai Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Para tersangka, sambung Erlichson, terancam pidana lima sampai enam tahun penjara dan ditahan selama 20 hari le depan.
“Satus mereka tahanan Polres Halmahera Barat denga masa penahanan terhitung 9-28 Januari 2025 sampai kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Erlichson saat jumpa pers di ruang Vicon Polres Halmahera Barat, Kamis 9 Januari 2025.
Erlichson mengatakan, kasus ini berawal sewaktu Hardi Do Dasim menyampaikan keluhan menyangkut kelangkaan minyak tanah di Halmahera Barat di Disperindagkop-UKM setempat pada Rabu kemarin, 8 Januari 2025.
“Saat korban akan memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop, salah satu staf menanyakan perihal tersebut, karena dianggap tidak sopan. Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut. Tapi, korban tidak terima dan terjadi aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop yang dibantu oleh salah satu stafnya”.
“Setelah kejadian korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan kami lakukan pemeriksaan mereka berdua,” terangnya. **