voicemu.com
Beranda Hukrim Font Marhaenis Desak Kejati Maluku Utara Periksa Kadinkes Suryati Abdullah

Font Marhaenis Desak Kejati Maluku Utara Periksa Kadinkes Suryati Abdullah

Front Marhaenis saat berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Font Marhaenis menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 24 Februari 2025.

Mereka medesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Masa aksi menduga kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Sula.

Masa aksi yang membawa Font Marhaenis ini terdiri dari DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, GPM Kota Ternate, dan DPC GMP GMNI Sula.

Koordinator lapangan Front Marhenis, Ajis Abubakar menjelaskan, Kejati Maluku Utara harusnya memperluas penyidikan dengan memeriksa SA alias Suryati Abdullah selaku Kepala Dinas Kesehatan Sula.

Sebab, nama Suryati muncul dalam persidangan sebagai terduga pejabat yang ikut terlibat.

“Kejati jangan fokus mencari atau memburu tersangka Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, yang sekarang ditetapka sebagai daftar pencarian orang (DPO). Di lain sisi, jaksa sendiri lupa ada terduga lain yang masih dibiarkan berkeliaran, salah satunya SA selaku Kepala Dinas Kesehatan Sula,” terika Ajis di balik pengeras suara.

Ajis menambahkan, supaya kasus ini lebih terang benderang, kejati disaran memanggil dan menggali keterangan SA.

“Yang bersangkutan wajib diperiksa. Karena lewat aksi ini kami mendesak saudara SA selaku Kepala Dinas Kesehatan Sula agar dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika dilakukan pengadaan bahan medis habis pakai atau BMHP senilai Rp 5 miliar dari total Rp 28 miliar. Pengadaan disinyalir tidak melewati prosedur semestinya.

Dalam perjalanannya, pengadaan yang diduga sesuai perintah dan desakan oknum Anggota DPRD Sula Lasidi Leko itu mencuat ke publik. Sejumlah pejabat dikaitkan dari belanja BMHP, diantara Pelaksana Harian Sekda Sula Fadila Waridin, Gina Tidore, dan beberapa nama lainnya.

Dari total Rp 28 miliar, kemudian bagi kepada dua dinas pengelola, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) Sula Rp 26 miliar, dan sisanya dikelola BPBD Sula. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan